> >

Bambang Soesatyo soal Amandemen UUD 1945: Tidak Usah Marah-marah Apalagi Sampai Kebakaran Jenggot

Politik | 20 Agustus 2021, 16:38 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor. (Sumber: mpr.go.id)

“Disetujui tidaknya amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menghadirkan PPHN sangat tergantung dinamika politik yang berkembang serta keputusan partai politik dan kelompok DPD,” jelasnya.

Baca Juga: 2 Partai Setuju, 6 Menolak, PDIP Galau, Bagaimana Nasib Kelanjutan Amandemen UUD 1945?

Dalam argumennya, Bamsoet menilai amandemen UUD 1945 diperlukan untuk memberikan kewenangan bagi MPR dalam penetapan PPHN. PPHN, katanya, dibutuhkan sebagai pedoman atau arah penyelenggaraan negara sehingga tidak berganti haluan setiap pergantian presiden-wakil presiden.

“Sehingga Indonesia tidak seperti orang menari poco-poco. Maju dua langkah, mundur tiga langkah,” ujarnya.

“Ada arah yang jelas ke mana bangsa ini akan dibawa oleh para pemimpin kita dalam 20, 30, 50, hingga 100 tahun yang akan datang.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU