> >

Aturan Peredaran Uang di Lapas Menilik Kasus Perselisihan Bahar Smith dan Ryan Jombang

Peristiwa | 19 Agustus 2021, 17:47 WIB
Kolase foto Ryan Jombang (kiri) dan Habib Bahar bin Smith (kanan). Habib Bahar bin Smith dikabarkan menganiaya Ryan Jombang di penjara. Rupanya berawal dari utang Rp 10 yang belum dibayar. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua warga binaan di Lapas Gunung Sindur, Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang dan Habib Bahar bin Smith terlibat perselisihan.

Perselisihan yang berujung dugaan penganiayaan Habib Bahar bin Smith kepada Ryan Jombang ini didasari masalah utang piutang.

Pengacara Ryan Jombang, Kasman Sangaji menyatakan Habib Bahar mempunyai utang kepada Ryan Jombang sebesar Rp10 juta.

Baca Juga: Bahar Smith Bertengkar dengan Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur, Diduga Ini Pemicunya

Namun Kasman tidak mengetahui pasti untuk apa Habib Bahar meminjam uang kepada Ryan Jombang sebesar Rp 10 juta.

Kasman menjelaskan uang Rp10 juta milik kliennya merupakan hasil kiriman orang tua dan keluarga. 

Uang tersebut ditabung selama Ryan Jombang menjalani masa tahanan sejak 2009 silam. 

Kepala Lapas Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto tidak membantah bahwa perselisihan antara Habib Bahar dengan Ryan Jombang disebabkan persoalan uang.

Sayangnya, Mujiarto tidak menjelaskan secara rinci permasalahan tersebut.

Baca Juga: Pengacara Ryan Jombang Kumpulkan Bukti Buat Lapor Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Bahar Smith

"Masalah tentang uanglah," ujar Mujiarto, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (19/8/2021).

Lantas bagaimana aturan peredaran uang di dalam Lapas, dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan?

Dalam Pasal 11 UU 12 Tahun 1995, disebutkan seorang warga binaan yang masuk Lapas akan didaftarkan.

Salah satu yang didaftarkan yakni barang dan uang yang dibawa.

Baca Juga: Tak Ada Surat Pencabutan Laporan, Bahar Smith jadi Tersangka Penganiayaan

Kemudian dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g, narapidana berhak mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan.

Terkait peredaran uang di Lapas dan Rutan lebih rinci diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perubahaan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Dalam Pasal 5C ayat (1), Permenkumham itu disebutkan uang yang diperbolehkan untuk dimiliki narapidana dan tahanan merupakan uang yang telah melalui substitusi uang dengan alat tukar khusus yang hanya berlaku pada Lapas/Rutan dalam bentuk virtual.

Dalam ayat (2) Pasal 5C, disebutkan jumlah uang virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) palaing banyak Rp1 juta.

Baca Juga: Langsung Dipukul Pakai Palu ! Belasan Handphone Ditemukan Saat Razia di Lapas Banjarmasin

Kemudian ayat (3), pelaksanaan transaksi dengan alat tukar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Direktur Jenderal melalui kerja sama dengan perbankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews


TERBARU