> >

Aturan Peredaran Uang di Lapas Menilik Kasus Perselisihan Bahar Smith dan Ryan Jombang

Peristiwa | 19 Agustus 2021, 17:47 WIB
Kolase foto Ryan Jombang (kiri) dan Habib Bahar bin Smith (kanan). Habib Bahar bin Smith dikabarkan menganiaya Ryan Jombang di penjara. Rupanya berawal dari utang Rp 10 yang belum dibayar. (Sumber: Tribunnews.com)

"Masalah tentang uanglah," ujar Mujiarto, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (19/8/2021).

Lantas bagaimana aturan peredaran uang di dalam Lapas, dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan?

Dalam Pasal 11 UU 12 Tahun 1995, disebutkan seorang warga binaan yang masuk Lapas akan didaftarkan.

Salah satu yang didaftarkan yakni barang dan uang yang dibawa.

Baca Juga: Tak Ada Surat Pencabutan Laporan, Bahar Smith jadi Tersangka Penganiayaan

Kemudian dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g, narapidana berhak mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan.

Terkait peredaran uang di Lapas dan Rutan lebih rinci diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perubahaan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Dalam Pasal 5C ayat (1), Permenkumham itu disebutkan uang yang diperbolehkan untuk dimiliki narapidana dan tahanan merupakan uang yang telah melalui substitusi uang dengan alat tukar khusus yang hanya berlaku pada Lapas/Rutan dalam bentuk virtual.

Dalam ayat (2) Pasal 5C, disebutkan jumlah uang virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) palaing banyak Rp1 juta.

Baca Juga: Langsung Dipukul Pakai Palu ! Belasan Handphone Ditemukan Saat Razia di Lapas Banjarmasin

Kemudian ayat (3), pelaksanaan transaksi dengan alat tukar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Direktur Jenderal melalui kerja sama dengan perbankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews


TERBARU