> >

Pro Kontra Pelibatan TNI dalam Penanganan Covid-19

Berita utama | 18 Agustus 2021, 23:01 WIB
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat meninjau langsung vaksinasi massal Covid-19 yang digelar di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Sabtu (3/7/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)

“Mulai dari memaksa orang agar tidur di dalam peti mati, push up, penggunaan meriam air hingga pemukulan atau penganiayaan bagi individu yang melanggar,” kata Firdaus.

Peneliti YLBHI, Aditia B. Santoso mengatakan, penggunaan militer dalam penanganan Covid-19 pun tak sesuai dengan UU TNI.

"Saya tidak melihat apakah COVID-19 ini bisa dianggap bencana non-alam yang dimaksud di dalam UU TNI,” ujarnya.

Baca Juga: Polres Bantul Butuh Mahasiswa untuk Jadi Relawan Vaksinasi Covid-19

Aditia menjelaskan, pelibatan militer baru berlangsung sejak pengesahan Perpres Nomor 99 Tahun 2020. Lalu, TNI pun terlibat dalam vaksinasi Covid-19.

Menurut Aditia, penerbitan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 juga makin melegalkan peran militer yang lebih luas dalam penanganan Covid-19.

Padahal, pelibatan militer tak serta merta menekan angka kematian akibat Covid-19. Aditia mengambil contoh di tiga daerah yang melibatkan militer dalam penanganan pandemi.

Tiga daerah itu adalah Kabupaten Magelang, Kabupaten Karo dan Kabupaten Bone. Tercatat ada 1.012 warga meninggal di Magelang, 176 meninggal di Karo dan 68 orang meninggal di Bone.

“Di satu sisi, bisa saja pemerintah mengatakan situasinya akan lebih memburuk, bila tidak melibatkan unsur militer. Tetapi, tidak ada yang menjamin bila militer tidak ada, maka kondisinya akan lebih sulit,” katanya.

Sementara, Aditia menyinggung pemerintah yang kurang melibatkan unsur masyarakat sipil.

“Kenapa tidak libatkan saja Muhammadiyah atau NU sejak awal, atau bisa melibatkan masyarakat sipil lainnya untuk dididik. Toh, sama-sama mampu, bisa dan lebih efektif,” kata Aditia.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU