Moeldoko Respons soal Jokowi Dianggap Kesampingkan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Hukum | 18 Agustus 2021, 18:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko membantah Presiden Jokowi mengesampingkan komitmen dalam pemberantasan korupsi.
Hal tersebut disampaikan Moeldoko merespons penilaian sejumlah pihak yang mengomentari pidato Presiden Jokowi saat Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kompleks Parlemen.
“Langkah nyata pencegahan korupsi itu sangat-sangat jelas dijalankan oleh presiden,” kata Moeldoko, Rabu (18/8/2021).
Bahkan, sambung Moeldoko, komitmen Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi tidak pernah berhenti.
“Selalu mengingatkan kepada jajaran jangan sampai terlibat korupsi,” ujarnya.
Baca Juga: Tanggapi Pidato Kenegaraan Presiden, ICW: Jokowi Mengesampingkan Komitmen Memerangi Korupsi
Moeldoko menambahkan, kalaupun ada jajarannya yang terlibat atau terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, Jokowi tidak pernah memihak apalagi membela.
“Itu salah satu itikad baik presiden dalam pemberantasan korupsi ini. Indikator yang saya sampaikan tadi sebuah komitmen kuat yang dimiliki presiden atas upaya pencegahan dan penindakan korupsi,” kata dia.
Sebelumnya dalam pernyataan sikap ICW yang diterima KompasTV, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan Jokowi mengesampingkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
Sebab, menurut ICW< Jokowi tidak menyertakan isu korupsi dalam pidato kenegaraan dalam rangka perayaan kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia di gedung DPR.
“Dari sekian banyak halaman pidato kenegaraan itu, terdapat satu isu krusial, yakni hilangnya pembahasan terkait pemberantasan korupsi,” kata Kurnia Ramadhana.
“Tentu ini mengindikasikan bahwa pemerintah kian mengesampingkan komitmennya untuk memerangi kejahatan korupsi.”
Menurut Kurnia, dengan situasi terkini sulit untuk tidak mengatakan bahwa masa depan pemberantasan korupsi semakin mengkhawatirkan.
Baca Juga: Beberkan 4 Hal, ICW Pertanyakan Keseriusan Pemerintahan Jokowi dalam Memberantas Korupsi
Penilaian tersebut, sambung Kurnia, merujuk pada Indeks Persepsi Korupsi Transparency International, peringkat dan IPK Indonesia yang justru semakin memburuk, dari angka 40 pada 2019, menjadi angka 37 pada 2020.
“Hal ini telah menggambarkan secara gamblang kekeliruan pemerintah dalam merumuskan kebijakan pemberantasan korupsi,” ujarnya.
“Alih-alih memperkuat, yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah menjadi salah satu dalang di balik melemahnya agenda pemberantasan korupsi.”
Bagi ICW, lanjut Kurnia, selama kurun waktu satu tahun terakhir, masyarakat dapat dengan mudah mengidentifikasi serangkaian kebijakan pemerintah yang bertolak belakang dengan agenda pemberantasan korupsi.
“Tak hanya itu, pemerintah juga bisa dipandang gagal dalam menangani pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama satu setengah tahun ke belakang,” katanya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV