> >

Sowan ke Jokowi, Bamsoet Pastikan Amandemen UUD 1945 Tak Melebar ke Penambahan Masa Jabatan Presiden

Politik | 15 Agustus 2021, 09:20 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor. (Sumber: mpr.go.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Jumat (13/8/21).

Dalam pertemuan itu membahas ihwal rencana amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (RI) Tahun 1945. 

Politikus Partai Golkar itu memastikan bila nantinya pembahasan amandemen itu tak akan menjadi bola liar, khususnya terkait perubahan perpanjangan masa jabatan presiden dan dan wakil presiden menjadi tiga periode. 

"Kekhawatiran itu justru datang dari Presiden Joko Widodo. Beliau mempertanyakan apakah amandemen UUD NRI 1945 tidak berpotensi membuka kotak pandora sehingga melebar, termasuk mendorong perubahan periodesasi presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode? Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD NRI 1945 sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar," kata pria yang karib disapa Bamsoet seperti dikutip dari laman mpr.go.id, Minggu (15/8/2021).

Baca Juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo Sebut Sidang Tahunan 16 Agustus Hanya akan Dihadiri 60 Orang

Ia menyebut, bahwa Presiden Jokowi mendukung dilakukan amandemen terbatas UUD RI 1945 hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan tidak melebar ke persoalan lain.

Adapun PPHN diperlukan sebagai bintang penunjuk arah pembangunan nasional. 

"Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR RI mengenai pembahasan amandemen UUD NRI 1945 untuk menghadirkan PPHN, karena merupakan domain dari MPR RI. Beliau berpesan agar pembahasan tidak melebar ke hal lain, seperti perubahan masa periodesasi presiden dan wakil presiden, karena Presiden Jokowi tidak setuju dengan itu," ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menyatakan, pasal 37 UUD NRI 1945 mengatur secara rigid mekanisme usul perubahan konstitusi.

Perubahan tidak dapat dilakukan secara serta merta dalam pembahasan rapat semata. 

Namun, terlebih dahulu diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau paling sedikit 237 pengusul diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya, serta melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR.

"Dengan demikian, tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amandemen di luar materi PPHN yang sudah diagendakan. Semisal, penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Karena MPR RI juga tidak pernah membahas hal tersebut," kata Bamsoet.

Ia menambahkan, amandemen terbatas hanya akan ada penambahan dua ayat dalam amandemen UUD RI 1945.

Salah satu contohnya seperti penambahan ayat di Pasal 3 dan Pasal 23 UUD NRI 1945.

Baca Juga: Wacana Presiden 3 Periode Perlu Amandemen UUD 1945

"Penambahan satu ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN. Sementara penambahan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN. Selain itu, tidak ada penambahan lainnya dalam amandemen terbatas UUD NRI 1945," kata dia.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU