> >

Sowan ke Jokowi, Bamsoet Pastikan Amandemen UUD 1945 Tak Melebar ke Penambahan Masa Jabatan Presiden

Politik | 15 Agustus 2021, 09:20 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor. (Sumber: mpr.go.id)

Namun, terlebih dahulu diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau paling sedikit 237 pengusul diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya, serta melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR.

"Dengan demikian, tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amandemen di luar materi PPHN yang sudah diagendakan. Semisal, penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Karena MPR RI juga tidak pernah membahas hal tersebut," kata Bamsoet.

Ia menambahkan, amandemen terbatas hanya akan ada penambahan dua ayat dalam amandemen UUD RI 1945.

Salah satu contohnya seperti penambahan ayat di Pasal 3 dan Pasal 23 UUD NRI 1945.

Baca Juga: Wacana Presiden 3 Periode Perlu Amandemen UUD 1945

"Penambahan satu ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN. Sementara penambahan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN. Selain itu, tidak ada penambahan lainnya dalam amandemen terbatas UUD NRI 1945," kata dia.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU