BP2MI Gagalkan Penyelundupan 19 Calon Pekerja Migran Ilegal yang Bakal Dikirim ke Singapura
Peristiwa | 14 Agustus 2021, 23:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggagalkan penyelundupan calon pekerja migran ilegal yang akan diberangkatkan menuju Singapura.
Sebelum diberangkatkan ke Singapura, sebanyak 19 calon pekerja migran ilegal di karantina di sebuah rumah di kawasan Tanjung Pinang, Batam, Kepulauan Riau.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menjelaskan 19 calon pekerja migran ilegal ini berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Baca Juga: BP2MI Bersama BNI Siapkan Potongan Bunga Pinjaman Bagi Pekerja Migran Sebesar 11 Persen
Saat ini para para pekerja migran ilegal tersebut diterbangkan ke Jakarta untuk ditempatkan di rumah perlindungan BP2MI.
“Hari ini diterbangkan ke Jakarta, karena mereka bukan warga Tanjung Pinang. Dari 19, hanya 15 orang yang diterbangkan karena empat orang dinyatakan positif Covid-19 setelah tes PCR,” ujar Benny, Sabtu (14/8/2021).
Benny menyatakan terbongkarnya penyelundupan pekerja migran ilegal ini berdasarkan laporan dari salah satu pekerja imigran ke pihak BP2MI.
Dalam laporannya selama berproses di tempat karantina, pekerja migran ilegal merasa tidak nyaman. Tak hanya itu seluruh dokumen termasuk paspor ditahan oleh agen penyalur tenaga kerja ke Singapura.
Baca Juga: Enam Calon Pekerja Migran Ilegal asal NTB Tertangkap di Jalur Tikus
Menurut Benny 19 pekerja migran ilegal akan disalurkan sebagai asisten rumah tangga.
“Bisa dibayangkan jika mereka berada di negara penempatan tidak memiliki identitas apa pun dan memang satu modus dari sindikat penempatan ilegal adalah seperti itu. Tanpa identitas, identitas ditahan menjadi alat sandera agar pekerja kita tunduk terhadap yang mereka perintahkan,” ujar Benny.
Lebih lanjut Benny menjelaskan hasil pemeriksaan, ada dua perusahaan yang menjadi agen penyalur 19 calon pekerja migran ilegal tersebut ke Singapura.
Dua perusahaan tersebut yakni PT Tanjung Lestari dan PT Amanah. Sementara agen di Singapura yang akan menerima calon pekerja migran ilegal tersebut ada tiga yakni, Loving Helper, Agency Human Recencis, Basehum Employment Agency.
Baca Juga: Airlangga Hartarto: Pekerja Migran Pahlawan Devisa, Layak Dapat Penghormatan Negara
Benny memastikan BP2MI telah berkoordinasi dengan Kedutaan Indonesia di Singapura untuk menunda semua bentuk pelayanan agency yang diduga kuat terlibat dalam penempatan pekerja migran ilegal.
“Ini bentuk kejahatan yang terus menerus terjadi dilakukan oleh sindikat,” ujarnya.
“Untuk calon pekerja migran ilegal yang kita amankan akan kita kembalikan mereka ke kampung halaman mereka dan dibiayai negara. Tapi kasus hukumnya akan kita dorong dan laporkan ke Bareskrim Polri,” sambung Benny.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV