> >

Belajar dari Kasus Perawat EO, Kemenkes Harus Buat Batasan Penyuntikan Setiap Vaksinator

Politik | 12 Agustus 2021, 20:33 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan perawat EO tersangka kasus suntikan vaksin kosong di Pluit, Penjaringan, Jakarta Timur, terancam dipidana satu tahun penjara. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena menyebut, pemerintah harus mengambil pelajaran dari adanya peristiwa perawat EO yang menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Ia mengimbau agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuat regulasi yang membatasi vaksinator ketika melakukan penyuntikan ke masyarakat. Hal itu untuk menghindari kelalaian dari mereka akibat kelelahan karena menyuntik orang terlalu banyak. 

Baca Juga: Kasus Suntikan Vaksin Kosong, Perawat EO Mengaku Sudah Suntik 599 Orang dalam Sehari

"Kemudian, harus dipastikan bahwa setiap perawat atau vaksinator itu harus ada batasan maksimal, jangan lebih daripada batasan yang membuat mereka lelah ataupun tidak bisa terkontrol. Rata-rata yang kami dengar itu (setiap vaksinator menyuntik) 200 sampai 300 orang per hari, itu sudah paling optimal," kata Melki kepada Kompas TV, Kamis (12/8/2021). 

Politikus Partai Golkar itu menilai, alasan yang dinyatakan oleh EO yang mengaku kelelahan dirasa itu cukup masuk akal, karena yang bersangkutan telah menyuntikkan sebanyak 599 orang dalam sehari. 

"Jangan lebih dari 500 orang sehingga mereka tidak lelah dan terkontrol," ujarnya. 

Selain itu, dirinya juga menyoroti proses distribusi vaksin Covid-19 dari PT Bio Farma hingga ke lapangan agar dapat diawasi secara baik. "Karena itu untuk mencegah vaksin yang tercemar dan tidak steril, sehingga tak bisa disuntik ke masyarakat."

"Semua vaksin harus dalam posisi siap disuntik, sehingga nantinya ketika sampai ke vaksinator juga betul-betul siap disuntik dan tidak disalahgunakan," kata dia.

Baca Juga: Alasan Status Tersangka Perawat Kasus Vaksin Kosong Dicabut Polisi dan Berakhir Damai

Terkait polisi yang mencabut status tersangka EO karena orang tua dari penerima vaksin itu mencabut laporannya, ia menyebut itu merupakan sebuah keputusan yang baik. 
 
"Selama human error dan bukan disengaja (sebaiknya) bisa mufakat untuk mencari titik temu dari yang bersangkutan dan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," kata dia.

 

 

 

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU