Habib Rizieq Batal Bebas, HNW Kritik Sikap Hakim
Politik | 10 Agustus 2021, 16:20 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengkritik sikap hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang kembali menahan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus hasil swab tes di RS UMMI Bogor.
Menurut dia, seharusnya hakim bisa memilih opsi untuk tak melakukan penahanan, karena sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) pilihan itu bisa diambil oleh hakim.
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) KUHAP, hakim Pengadilan Tinggi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.
Namun, sifat pelaksanaan kewenangan itu merupakan sebuah pilihan, bukan kewajiban. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 238 ayat (3) yang berbunyi: dalam waktu tiga hari sejak menerima berkas perkara banding dari pengadilan negeri, Pengadilan Tinggi wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya, maupun atas permintaan terdakwa.
Baca Juga: Habib Rizieq akan Jalani Sidang Vonis Kasus Tes Usap RS Ummi Hari Ini
"Hakim harus menjelaskan secara profesional alasan melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq. Apakah dengan tidak ditahannya Habib Rizieq pemeriksaan banding akan terganggu?. Tentu tidak. Karena selama ini, Habib Rizieq patuh mengikuti proses hukum secara baik, dari penyidikan hingga persidangan di pengadilan negeri, dan sangat kooperatif,” kata pria yang karib disapa HNW itu seperti dikutip dari laman mpr.go.id, Selasa (10/8/2021).
Politikus PKS ini meminta agar hakim Pengadilan Tinggi dapat berlaku adil dalam memeriksa kasus ini. Terlebih, masyarakat juga sudah mengetahui contoh-contoh terkait kasus serupa yang menghebohkan masyarakat.
"Seperti menteri atau pejabat negara yang tidak mengumumkan ke publik kalau dirinya terjangkit Covid-19, tetapi sama sekali tidak diproses secara pidana," ujarnya.
Selain itu, kasus yang menghebohkan lainnya, terkait sumbangan anak Akidi Tio juga bisa menjadi gambaran, bagaimana keadilan tidak ditegakkan setara. Padahal ini sudah menjadi konsumsi publik dan sudah membuat nama baik Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri tercoreng.
"Tapi Polisi mengaku kebingungan menjerat sanksi pidana kepada anak Akidi Tio yang membohongi pejabat negara dan masyarakat di seluruh negara Indonesia. Sedangkan, Habib Rizieq dalam Kasus Swab UMMI divonis 4 tahun penjara hanya karena mengatakan "kondisinya sehat" dan tidak menghebohkan apalagi merugikan siapapun," kata dia.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Habib Rizieq Tidak Bermaksud Menyerang, Hanya Menjelaskan Fakta
Selain itu, ia mengajak para hakim untuk hijrah, berpihak kepada keadilan yang substansial. Apalagi menjelang Kemerdekaan Republik Indonesia banyak narapidana akan mendapatkan remisi.
“Koruptor saja bisa mendapat remisi saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tetapi kali ini justru salah satu tokoh umat Islam di Indonesia yang patuh mengikuti aturan hukum dan sama sekali tidak merugikan negara, malah ditahan lagi,” katanya.
Sebelumnya, Rizieq Shihab, batal bebas dari rumah tahanan atau Rutan Bareskrim Mabes Polri pada hari ini, Senin (9/8/2021).
Demikian informasi tersebut disampaikam oleh Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum Rizieq Shihab.
Menurut Ichwan, Rizieq Shihab kembali harus menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri dengan perkara berbeda yakni kasus hasil swab test di RS UMMI Bogor.
"Harusnya memang bebas Beliau hari ini. Tapi belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda," kata Ichwan kepada wartawan, Senin (9/8/2021).
Ichwan menyampaikan, Rizieq Shihab memang telah dinyatakan bebas atas perkara kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Hal tersebut sebagaimana sesuai dengan putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperkuat hukuman Rizieq selama 8 bulan penjara.
Baca Juga: Rizieq Ajukan Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Tes Usap RS Ummi Bogor
Ichwan menambahkan, penahanan Rizieq Shihab harus diperpanjang lantaran masih ada perkara kasus hasil swab test di RS UMMI Bogor, yang saat ini masih dalam tahap memori banding di Pengadilan DKI Jakarta.
"Karena sudah habis masa penahanannya, tapi kemudian ketua pengadilan tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari lagi ke depan terhadap perkara RS UMMI," ucap Ichwan.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV