> >

Habib Rizieq Batal Bebas, HNW Kritik Sikap Hakim

Politik | 10 Agustus 2021, 16:20 WIB
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) di DPR, Jakarta, Jumat (20/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI )

Baca Juga: Kuasa Hukum: Habib Rizieq Tidak Bermaksud Menyerang, Hanya Menjelaskan Fakta

Selain itu, ia mengajak para hakim untuk hijrah, berpihak kepada keadilan yang substansial. Apalagi menjelang Kemerdekaan Republik Indonesia banyak narapidana akan mendapatkan remisi. 

“Koruptor saja bisa mendapat remisi saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tetapi kali ini justru salah satu tokoh umat Islam di Indonesia yang patuh mengikuti aturan hukum dan sama sekali tidak merugikan negara, malah ditahan lagi,” katanya.

Sebelumnya, Rizieq Shihab, batal bebas dari rumah tahanan atau Rutan Bareskrim Mabes Polri pada hari ini, Senin (9/8/2021).

Demikian informasi tersebut disampaikam oleh Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum Rizieq Shihab.

Menurut Ichwan, Rizieq Shihab kembali harus menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri dengan perkara berbeda yakni kasus hasil swab test di RS UMMI Bogor.

"Harusnya memang bebas Beliau hari ini. Tapi belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda," kata Ichwan kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

Ichwan menyampaikan, Rizieq Shihab memang telah dinyatakan bebas atas perkara kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Hal tersebut sebagaimana sesuai dengan putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperkuat hukuman Rizieq selama 8 bulan penjara.

Baca Juga: Rizieq Ajukan Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Tes Usap RS Ummi Bogor

Ichwan menambahkan, penahanan Rizieq Shihab harus diperpanjang lantaran masih ada perkara kasus hasil swab test di RS UMMI Bogor, yang saat ini masih dalam tahap memori banding di Pengadilan DKI Jakarta.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU