Akibat Pandemi, Kominfo Jadwal Ulang Alih Siaran Analog ke Digital Tahap Pertama
Peristiwa | 9 Agustus 2021, 11:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tunda dan akan menjadwal ulang penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) tahap pertama.
Berdasarkan rencana yang pernah dipaparkan, Kominfo akan melakukan ASO tahap pertama bertepatan pada Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-76 pada 17 Agustus mendatang.
"Rencana penghentian siaran televisi analog (ASO) tahap pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, (PM Kominfo 6/2021) yang semula dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2021 akan dijadwalkan ulang bersama dengan tahapan-tahapan ASO berikutnya," kata Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Ismail dalam keterangan resmi, dikutip KOMPAS TV, Senin (9/8/2021).
Baca Juga: Migrasi ke TV Digital, Pemerintah Akan Siapkan Set Top Box Bersubsidi Bagi Rumah Tangga Miskin
Menurut Ismail, penundaan dan penjadwalan ulang ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu pemerintah dan seluruh elemen masyarakat sedang fokus pada penanganan dan pemulihan kondisi pandemi Covid-19.
Lalu, mempertimbangkan masukan masyarakat serta elemen publik lainnya serta kesiapan teknis para pemangku kepentingan untuk melakukan migrasi ke siaran televisi digital.
Oleh karena itu, kata Ismail, pihaknya akan kembali menginformasikan terkait jadwal baru dalam perubahan Peraturan Menteri Nomor 6 tahun 2021.
"Perubahan ketentuan terkait jadwal pelaksanaan ASO akan dituangkan dalam perubahan PM Kominfo 6/2021 yang akan diumumkan kemudian," terang Ismail.
Lebih lanjut, pemerintah mengimbau seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ASO bisa meningkatkan sosialisasi di wilayah penerima manfaat ASO sehingga masyarakat setempat semakin siap untuk menerima siaran televisi teresterial digital.
Baca Juga: Rekomendasi Set Top Box untuk TV Analog ke TV Digital, Lengkap dengan Tutorial
Kominfo juga mengapresiasi upaya menyiapkan infrastruktur multipleksing yang saat ini sudah beroperasi di wilayah penerima manfaat ASO tahap pertama dan wilayah lainnya.
Perlu diketahui, migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut bahwa alih siaran paling lambat berlangsung hingga 2 November 2022.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, analog switch off Indonesia akan dilakukan dalam lima tahap.
Tahap pertama, akan mencakup 5 wilayah siaran di Indonesia, yaitu Aceh 1, Kepulauan Riau 1, Banten 1, Kalimantan Timur 1, Kalimantan Utara 1 dan Kalimantan Utara 3.
Sebelumnya, berkaitan dengan alih siaran televisi dari analog ke digital, Pemerintah juga akan memberikan subsidi Set Top Box bagi rumah tangga miskin.
Baca Juga: Siaran TV Analog Dihentikan Paling Lambat November 2022, Pemerintah akan Beri 6,7 Juta Set Top Box
Perlu diketahui, Set Top Box adalah perangkat yang dipasang di televisi analog agar bisa menangkap siaran televisi digital. Perangkat ini bisa dipasang, apabila masyarakat belum memiliki televisi yang bisa menangkap siaran digital.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kominfo.go.id