> >

Akibat Pandemi, Kominfo Jadwal Ulang Alih Siaran Analog ke Digital Tahap Pertama

Peristiwa | 9 Agustus 2021, 11:19 WIB
Ilustrasi siaran tv digital. (Sumber: GettyImages/Didier Kobi)

Kominfo juga mengapresiasi upaya menyiapkan infrastruktur multipleksing yang saat ini sudah beroperasi di wilayah penerima manfaat ASO tahap pertama dan wilayah lainnya.

Perlu diketahui, migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut bahwa alih siaran paling lambat berlangsung hingga 2 November 2022.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, analog switch off Indonesia akan dilakukan dalam lima tahap.

Tahap pertama, akan mencakup 5 wilayah siaran di Indonesia, yaitu Aceh 1, Kepulauan Riau 1, Banten 1, Kalimantan Timur 1, Kalimantan Utara 1 dan Kalimantan Utara 3.

Sebelumnya, berkaitan dengan alih siaran televisi dari analog ke digital, Pemerintah juga akan memberikan subsidi Set Top Box bagi rumah tangga miskin.

Baca Juga: Siaran TV Analog Dihentikan Paling Lambat November 2022, Pemerintah akan Beri 6,7 Juta Set Top Box

Perlu diketahui, Set Top Box adalah perangkat yang dipasang di televisi analog agar bisa menangkap siaran televisi digital. Perangkat ini bisa dipasang, apabila masyarakat belum memiliki televisi yang bisa menangkap siaran digital.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kominfo.go.id


TERBARU