> >

Dalih Pimpinan KPK Soal Nama Harun Masiku Tak Masuk Situs Resmi Interpol

Hukum | 9 Agustus 2021, 09:25 WIB
Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di webside KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id)

"Perlu kami sampaikan, walaupun kemudian tidak dipublikasikan data red notice tadi, tetap dapat diakses oleh anggota Interpol maupun penegak hukum melalui sistem jaringan Interpol," kata Ali.

Jadi, lanjut Ali, tidak terpublikasinya nama Harun Masiku dalam website tentu tidak mengurangi upaya pencarian. 

"Karena negara-negara lain masih bisa mengaksesnya," ujar dia.

Sebelumnya, pimpinan KPK Firli Bahru juga menyampaikan hal yang sama. Ia mengaku negera tetagga sudah memberikan respons terkait upaya pencarian tersangka Harun Masiku. 

Meski saat itu Firli tidak menyebut negera tetangga yang mana. "Saya tidak menyebutkan negara tetangganya negara mana, tapi sudah respons itu," tutur Firli dalam konferensi pers, Senin (2/8/2021). Dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: MAKI Pesimis Harun Masiku Tertangkap: Pengumuman KPK Interpol Terbitkan Red Notice Cuma Lip Service

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU