> >

Dalih Pimpinan KPK Soal Nama Harun Masiku Tak Masuk Situs Resmi Interpol

Hukum | 9 Agustus 2021, 09:25 WIB
Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di webside KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan,  alasan tidak tercantumnya identitas Harun Masiku dalam situs resmi National Central Bureau (NCB) Interpol setelah diterbitkannya red notice.

Fikri megatakan bahwa KPK telah berkoordinasi dan bertanya kepada NCB Interpol terkait tidak tercantumnya identitas buron lembaga antirasuah tersebut. Dalihnya, pencantuman identitas buron merupakan permintaan dari suatu negara. 

"Jadi, kalau ada permintaan dari negara lain memang dicantumkan di dalam Interpol NCB Indonesia. Kalau dari permintaan dalam negeri Indonesia sendiri, itu tidak dicantumkan tetapi bisa diakses oleh seluruh anggota Interpol terkait itu," kata Ali dalam konferensi pers, Minggu (8/8/2021).

Baca Juga: Ternyata Nama Buronan Harun Masiku Tak Ditemukan di Situs Interpol, Ini Penjelasan KPK

Berdasarkan penelusuran situs https://www.interpol.int/en hanya terdapat lima orang buron yang berasal dari Indonesia.

Nama Harun Masiku tidak termasuk di sana.

Adapun lima orang buron asal Indonesia di situs Interpol: Richard Jude Daschbach (84 tahun) Udin Jawi (54 tahun), dan Sofyan Iskandar Nugroho (53 tahun). Kemudian, Djatmiko Febri Irwansyah (39 tahun) serta Abdul Gani (49 tahun).

Harun merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024.

Dalam keterangan sama, Ali memastikan bahwa meskipun nama eks Politisi PDI Perjuangan itu tidak dipublikasikan, upaya pencariannya terhadap Harun tidak akan berkurang.

Sebab, kata dia, semua anggota Interpol tetap dapat mengakses datanya melalui sistem jaringan Interpol internasional.

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU