34 TKA China Masuk Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta di Saat PPKM Level 4, Ini Kata Imigrasi
Peristiwa | 8 Agustus 2021, 17:42 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV - Sebanyak 34 warga negara asing (WNA) asal China masuk Indonesia di tengah penerapan PPKM level 4. Mereka masuk melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (7/8/2021).
Direktorat Jenderal (Dijen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) angkat bicara terkait hal tersebut.
Baca Juga: Sering Kedatangan TKA China, Politikus PKB Desak Pemerintah Perhatikan Kondisi Sulawesi Utara
Menurut Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumhm, Angga, 34 WNA itu merupakan tenaga kerja asing (TKA) pemegang izin tinggal terbatas (ITAS).
Saat masuk ke Indonesia, kata Angga, mereka sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.
“Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia,” kata Angga melalui keterangan resminya, Minggu (8/8/2021).
“Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS, sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021."
Baca Juga: 20 TKA China Tiba di Makassar, Anggota Komisi III: Bentuk Anomali Pemerintah Penanganan Covid-19
Selain itu, Ditjen Imigrasi menegaskan, 34 TKA asal China tersebut telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta.
Angga mengatakan, WNA yang mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Sabtu kemarin itu menaiki pesawat Citilink dengan kode QG8815.
Pesawat itu membawa 37 penumpang yang terdiri atas 34 WNA dan 3 orang warga negara Indonesia (WNI). Pesawat itu juga membawa 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.
Terkait kedatangan WNA ke Indonesia, Angga menyampaikan, Ditjen Imigrasi telah menolak kedatangan 67 orang yang hendak masuk ke Indonesia pada Juli.
Baca Juga: Penjelaskan Keimigrasian Terkait 20 TKA China TIba di Makassar
Mereka ditolak karena tidak memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan. Akibatnya, mereka langsung dipulangkan ke negara asalnya.
“Selama masa PPKM yaitu 3-30 Juli ini kami telah menolak masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian,” ujar Angga.
Seperti diketahui, selama masa PPKM Level 4, pemerintah hanya mengizinkan 5 kategori orang asing yang boleh masuk ke Indonesia.
Kelima katagori itu antara lain pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Baca Juga: TOP 3 NEWS: Jokowi Tanggapi BEM UI | TKA China Minta Vaksin | Aria Baron Meninggal
Kemudian, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19, serta awak alat angkut.
Aturan teknis terkait syarat perjalanan bagi WNA dan WNI ke Indonesia diatur dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Viral Video TKA China di Bandara Haluoleo, Polisi Sebut Penyebarnya Ditangkap POM Lanud
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV