Profil Izedrik Emir Moeis, Eks Napi Korupsi yang Jadi Komisaris di Anak Usaha BUMN
Politik | 6 Agustus 2021, 19:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan narapidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis diangkat menjadi komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) yang jadi bagian dari perusahaan BUMN.
Izedrik Emir Moeis diangkat menjadi komisaris sejak 18 Februari 2021. Ia ditunjuk sebagai komisaris oleh para pemegang saham PT PIM.
Pada 2014 lalu, Izedrik Emir Moeis mendapat vonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Mantan Narapidana Korupsi jadi Komisaris BUMN, MAKI: Enggak Ada Orang Lain?
Kader PDI Perjuangan yang duduk di Komisi VIII DPR ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004.
Emir yang saat itu menjadi Wakil Ketua Komisi VIII DPR terbukti menerima 357.000 dolar Amerika Serikat dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sarafi.
Uang suap tersebut ditransfer ke rekening perusahaan anak Emir yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU) secara bertahap.
Adapun vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Harta Kekayaan Rektor UI Ari Kuncoro yang Sempat Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Profil Emir Moeis sudah dimuat di laman resmi PT PIM.
Dalam laman resmi Izedrik Emir Moeis lahir di Jakarta, 27 Agustus 1950.
Emir menyelesaikan gelar sarjana dari Jurusan Teknik Industri, Institut Teknologi Bandung tahun 1975.
Pada 1984 menuntaskan studi pasca sarjana MIPA Universitas Indonesia.
Memulai karier pada tahun 1975 sebagai dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia dan Manager Bisnis di PT Tirta Menggala.
Baca Juga: Samin Tan, Koruptor yang Pernah Masuk Daftar Orang Terkaya di Indonesia Menurut Forbes
Pada tahun 1980- 2000, Emir menjabat sebagai Direktur Utama di beberapa perusahaan swasta.
Pada tahun 2000-2013, Emir Moeis menjabat anggota DPR RI.
Sejak tanggal 18 Februari 2021, Emir Moeis ditunjuk oleh Pemegang Saham sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.
Terjerat Korupsi
Pada 20 Juli 2012, Emir Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menerima hadiah atau janji sebesar 357.000 dolar AS dari Konsorsium Alstom Power Incorporated (Marubeni Corp, Alstom Power Inc, dan Alstom Power ESI).
Baca Juga: Diskon Hukuman Koruptor Menjelang Hari Kemerdekaan | Satu Meja The Forum (1)
Penerimaan hadiah atau janji tersebut terjadi saat Emir Moeis menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI periode 2000-2003.
Pada 14 April 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Emir Moeis bersalah dan divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp150 juta dan subsider 3 bulan penjara.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
Pernah Pelesiran
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Emir Moeis dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Kontroversi Rektor UI Jadi Komisaris BUMN
Saat menjalani masa tahanannya, Emir Moeis pernah dikabarkan pelesiran ke luar penjara.
Kala itu, ia dikabarkan pulang ke rumahnya yang berada di Kalibata, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Emir, Erick S Paat, mengaku tidak tahu-menahu soal kabar pelesiran Emir dari Lapas Sukamiskin.
Pada Maret 2016, Emir Moeis diketahui bebas dari penjara. Setelah bebas, Emir Moies diperiksa sebagai saksi di Mabes Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang dilakukan Presiden Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sarafi atas kasus dugaan korupsi PLTU Tarahan yang telah menjeratnya.
Selama menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Emir Moeis melalui mantan stafnya Zuliansyah Putra melaporkan Pirooz Muhammad Sarafi ke Mabes Polri.
Baca Juga: Jadi Tersangka Penimbunan Obat Pasien Covid-19, Dirut dan Komisaris PT ASA Terancam Penjara 5 Tahun
Hal tersebut lantaran Emir Moeis berkeyakinan tidak terlibat dalam kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV