Profil Izedrik Emir Moeis, Eks Napi Korupsi yang Jadi Komisaris di Anak Usaha BUMN
Politik | 6 Agustus 2021, 19:14 WIBPada tahun 2000-2013, Emir Moeis menjabat anggota DPR RI.
Sejak tanggal 18 Februari 2021, Emir Moeis ditunjuk oleh Pemegang Saham sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.
Terjerat Korupsi
Pada 20 Juli 2012, Emir Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menerima hadiah atau janji sebesar 357.000 dolar AS dari Konsorsium Alstom Power Incorporated (Marubeni Corp, Alstom Power Inc, dan Alstom Power ESI).
Baca Juga: Diskon Hukuman Koruptor Menjelang Hari Kemerdekaan | Satu Meja The Forum (1)
Penerimaan hadiah atau janji tersebut terjadi saat Emir Moeis menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI periode 2000-2003.
Pada 14 April 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Emir Moeis bersalah dan divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp150 juta dan subsider 3 bulan penjara.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
Pernah Pelesiran
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Emir Moeis dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Kontroversi Rektor UI Jadi Komisaris BUMN
Saat menjalani masa tahanannya, Emir Moeis pernah dikabarkan pelesiran ke luar penjara.
Kala itu, ia dikabarkan pulang ke rumahnya yang berada di Kalibata, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Emir, Erick S Paat, mengaku tidak tahu-menahu soal kabar pelesiran Emir dari Lapas Sukamiskin.
Pada Maret 2016, Emir Moeis diketahui bebas dari penjara. Setelah bebas, Emir Moies diperiksa sebagai saksi di Mabes Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang dilakukan Presiden Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sarafi atas kasus dugaan korupsi PLTU Tarahan yang telah menjeratnya.
Selama menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Emir Moeis melalui mantan stafnya Zuliansyah Putra melaporkan Pirooz Muhammad Sarafi ke Mabes Polri.
Baca Juga: Jadi Tersangka Penimbunan Obat Pasien Covid-19, Dirut dan Komisaris PT ASA Terancam Penjara 5 Tahun
Hal tersebut lantaran Emir Moeis berkeyakinan tidak terlibat dalam kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV