Gubernur Anies Tegaskan Pengambilan Bansos Tidak Perlu Syarat Vaksinasi Covid-19
Peristiwa | 6 Agustus 2021, 15:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan bahwa pengambilan bantuan sosial atau bansos tidak perlu menggunakan syarat vaksin Covid-19.
Menurutnya, bantuan yang bersifat kemanusiaan tidak boleh disambungkan dengan persyaratan harus sudah vaksinasi Covid-19.
"Tidak ada, semua kegiatan yang sifatnya kemanusiaan, bantuan, tidak boleh disambungkan dengan persyaratan itu (vaksinasi covid-19), tidak boleh," kata Anies di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2021).
Kata Anies, bantuan sosial ditujukan untuk membantu masyarakat menyambung hidup sehingga tidak patut dikaitkan dengan hal lain seperti syarat vaksinasi.
"Karena itu, bantuan sosial, untuk menyambung hidup, tidak boleh dikaitkan apapun juga," ungkap Anies.
Baca Juga: Anies Fokus Kejar Target Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama di DKI, Bagaimana dengan Dosis Kedua?
Anies menegaskan, tidak boleh ada yang mewajibkan syarat vaksin dalam pengambilan vaksin.
Jika ada yang mewajibkan syarat vaksinasi Covid-19 untuk pengambilan bantuan sosial maka itu melanggar ketentuan yang berlaku.
"Tidak boleh, itu melanggar. Tidak boleh, kalau pembagian bantuan sosial tidak boleh, kalau dibagikan kemudian dianjurkan vaksin nah itu boleh, tapi kalau dibagi dengan syarat sudah vaksin itu tidak boleh," kata Anies.
Diketahui, Dinas Sosial DKI Jakarta tercatat telah mendistribusikan bantuan sosial non tunai (BSNT) berupa beras kepada 907.636 kepala keluarga (KK) sejak 29 Juli 2021 hingga 17 Agustus mendatang.
Setiap KK akan menerima 10 kilogram beras premium.
"Masing-masing KK akan menerima 10 kilogram beras jenis premium," ucap Kepala Dinas Sosial, Premi Lasari, Rabu (28/7/2021).
Baca Juga: Akibat Data Ganda, Keluarga Miskin yang Tinggal di Tengah Hutan Tak Bisa Dapatkan Bansos
Premi mengatakan, sebenarnya, total penerima manfaat BSNT di Jakarta berjumlah 1.007.379 KK. Namun, sebanyak 99.743 KK belum dapat diberikan bantuan karena ada potensi duplikasi dengan penerima BSNT dari Kementerian Sosial RI.
"Penyaluran beras dilakukan oleh Perumda Pasar Jaya dan PT Food Station Tjipinang Jaya sampai tingkat RT dan RW, yang selanjutnya disalurkan sampai kepada KPM oleh perangkat RT dan RW," jelas Premi.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV