Ombudsman Tanggapi BKN: LAHP Soal TWK Pegawai KPK Bukan Dijawab dengan Dokumen, Tapi Dijalankan!
Hukum | 5 Agustus 2021, 19:10 WIBKarena itu, Bima menuturkan, BKN tengah menyiapkan argumentasi hukum untuk dikirimkan ke Ombudsman.
Baca Juga: Firli Didesak Taat Hukum Laksanakan Tindakan Korektif Hasil Temuan Ombudsman soal TWK
"Sedang dibuat argumentasi hukum yang kuat untuk melawan keputusan Ombudsman," ujar Bima.
Saat ini, pihaknya masih menyusun jawaban atas masukan Ombudsman tersebut bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuisa serta Kejaksaan Agung.
Bima berpendapat, terdapat kesalahan logika hukum dari hasil temuan Ombudsman.
Seharusnya, kata Bima, jika TWK itu dianggap oleh Ombudsman sebagai malaadministrasi, semua pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat atau dibatalkan.
"Bukan yang TMS (tidak memenuhi syarat) malah jadi MS (memenuhi syarat). Logika hukumnya kacau," tutur Bima.
Baca Juga: Firli Respons Temuan Ombudsman soal Maladministrasi TWK Pegawai KPK: Kami akan Ambil Sikap
Menurut dia, Ombudsman sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi.
Sesuai peraturan perundang-undangan, pemberian sanksi oleh Presiden, bukan dari Ombudsman.
Lagi pula, kementerian dan lembaga, seperti KPK, BKN, Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), berada di bawah Presiden, bukan di bawah Ombudsman.
"Ya, manut-nya (patuhnya) sama Presiden, bukan sama ORI (Ombudsman RI). ORI sendiri tak punya kewenangan," ucap Bima.
"ORI minta Presiden memberi sanksi. Jadi, semua terserah Presiden."
Baca Juga: Pakar Sebut Jokowi dan Ketua KPK Bisa Digugat Melawan Hukum Jika Tak Taati Rekomendasi Ombudsman
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.id