> >

Anies Mau Buat Kebijakan Vaksin Jadi Syarat Berkegiatan, Satgas Covid-19 Ingatkan yang Utama 3M

Politik | 3 Agustus 2021, 21:55 WIB
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito (Sumber: Dok. Humas BNPB)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Rencana Pemprov DKI Jakarta untuk menjadikan vaksin sebagai syarat administrasi dalam berkegiatan mendapat perhatian dari Satgas Covid-19.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan bahwa dalam menerapkan kebijakan penanganan Covid-19, perlu mempertimbangkan berbagai aspek.

Seperti moblitas antardaerah, potensi kerumunan dan penerapan protokol kesehatan 3M.

Baca Juga: PPKM Darurat Dinilai Efektif Tekan Kasus Covid-19 di Jakarta, Anies Paparkan Buktinya

Wiku juga mengingatkan vaksin tidak dapat menggantikan efektivitas protokol kesehatan dalam memotong penularan virus corona. Sehingga kebijakan yang akan dibuat tetap mempertahankan protokol kesehatan 3M.

Menurut Wiku, kebijakan vaksin sebagai syarat administrasi juga sudah diterapkan dalam perjalanan dari dan ke wilayah Pulau Jawa dan Bali. Perkembangan aplikasi dalam sektor lainnya juga tetap mempertimbangkan vaksin.

“Ingat, bahwa vaksinasi tidak dapat menggantikan efektivitas 3M. Karena sistem ini perlu dipertahankan dan saling bekerja melengkapi bukan menggantikan," ujar Wiku saat jumpa pers virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (3/8/2021).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menerapkan vaksin sebagai syarat dalam berkegiatan.

Baca Juga: Anies Sebut Pengelola Usaha Bisa Kena Sanksi jika Terima Pengunjung Belum Vaksin Covid-19

Semisal tukang cukur, restoran, kantor-kantor non-esensial, pusat perbelanjaan, tempat hiburan akan mendapat izin dibuka jika karyawan sudah mendapat vaksin. Begitu juga dengan pengunjung.

Kemudian syarat vaksin juga diberlakukan dalam kegiatan sosial, budaya dan keagamaan.

“Penyelenggaranya, maupun pesertanya, semua harus sudah melakukan vaksinasi,” ujar Anies, Minggu (1/8/2021).

Baca Juga: Anies Mau Rancang Vaksin Jadi Syarat Administrasi Berkegiatan, Ini Alasannya

Anies menjelaskan, latar belakang vaksinasi jadi syarat berkegiatan tidak lepas dari pertimbangan kemanfaatan vaksin dari hasil riset dan fakta di lapangan.

Dalam catatannya dari 4,2 juta warga DKI Jakarta yang sudah divaksin minimal dosis pertama, hanya 2,3 persen tetap terinfeksi Covid-19.

Kemudian sebagian besar dari 2,3 persen yang terinfeksi, tidak bergejala atau bergejala ringan.

Data lain dari 4,2 juta warga Jakarta yang sudah divaksin, hanya 0,013 persen yang meninggal akibat terpapar Covid-19, atau sekitar 13 kasus per 100 ribu penduduk.

Baca Juga: PPKM Level 4 di Jakarta Diperpanjang, Anies: Tidak Ada Aturan Baru

Data tersebut, sambung Anies, menunjukkan vaksinasi terbukti mampu menurunkan risiko keparahan dan kematian akibat Covid-19.

Sehingga sangat wajar jika nantinya ada kebijakan yang mewajibkan vaksin untuk memulai atau membuka kegiatan.

“Jadi, siap-siap dari sekarang yang sudah mau memulai kegiatan, mulainya dengan memastikan vaksinasi dilakukan," ujar Anies.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU