> >

PLN Buka Suara Terkait Kasus Pelanggan Ludahi Petugas

Peristiwa | 1 Agustus 2021, 21:00 WIB
PT PLN (Persero) buka suara terkait petugasnya yang diludahi pelanggan ketika menagih tunggakan listrik.  (Sumber: dok PLN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara menanggapi insiden pelanggan yang meludahi petugasnya ketika menagih tunggakan listrik.

Diketahui Ayu Miranda, Pegawai PLN UP3 Medan mendapatkan perlakuan tak menyenangkan tersebut ketika hendak menagih tunggakan rekening listrik, Kamis (29/7/2021) lalu.

Rekaman yang memperlihatkan peristiwa tersebut lantas viral di media sosial.

Pihak PT PLN UIW Sumatera Utara menegaskan akan mengambil jalur hukum terkait kejadian tak menyenangkan tersebut.

Baca Juga: Cerita Ayu Miranda Petugas PLN yang Tagih Tunggakan Listrik hingga Diludahi Pelanggan

"Kami tidak akan tinggal diam. Dan kami akan melakukan langkah-langkah hukum agar ada efek jera yang diterima oleh pelanggan yang melakukan perilaku kasar," ujar Yasmir Lukman, Plt Manajer Komunikasi PLN UIW Sumut, Sabtu (31/07/2021) dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya petugas yang menagih tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan standar operasi yang ada di PLN.

"PLN juga menyesalkan adanya kejadian ini dan mendukung sikap petugas yang taat aturan dan menempuh mekanisme hukum yang berlaku," kata Yasmir.

Sementara, PT PLN (Persero) menegaskan pelanggan pascabayar yang belum melakukan pembayaran setelah tanggal 20 rekening listrik diterbitkan, pelanggan akan dikenakan denda.

Baca Juga: Pria yang Ludahi Petugas PLN Ternyata Pelanggan Prioritas, Segini Tagihan Listrik yang Harus Dibayar

Denda tersebut yakni biaya keterlambatan yang sesuai dengan ketentuan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJTBL).

Selain itu jika pelanggan melewati batas dari waktu pembayaran, PLN berhak melakukan pemutusan listrik sementara.

"Ada konsekuensi jika pelanggan belum melakukan pembayaran hingga tanggal 20 bulan berikutnya setelah pemakaian," jelas Agung Murdifi, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN dalam rilisan yang diterima, Minggu (1/8/2021).

Agung melanjutkan jika dalam 60 hari setelah dilakukan pemutusan pelanggan belum melunasi tagihannya, PLN disebut berhak melakukan pembongkaran rampung.

Baca Juga: Pengakuan Pria yang Ludahi Petugas PLN: Saya Emosi, Dia Keluarkan Statement yang Buat Saya Sedih

"(Jika) pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali maka pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru," jelasnya.

Agung mengimbau kepada para pelanggan PLN untuk melakukan pembayaran setelah rekening terbit.

Tagihan biasanya keluar mulai tanggal 2 atau 3 tiap bulan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU