> >

PLN Buka Suara Terkait Kasus Pelanggan Ludahi Petugas

Peristiwa | 1 Agustus 2021, 21:00 WIB
PT PLN (Persero) buka suara terkait petugasnya yang diludahi pelanggan ketika menagih tunggakan listrik.  (Sumber: dok PLN)

Denda tersebut yakni biaya keterlambatan yang sesuai dengan ketentuan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJTBL).

Selain itu jika pelanggan melewati batas dari waktu pembayaran, PLN berhak melakukan pemutusan listrik sementara.

"Ada konsekuensi jika pelanggan belum melakukan pembayaran hingga tanggal 20 bulan berikutnya setelah pemakaian," jelas Agung Murdifi, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN dalam rilisan yang diterima, Minggu (1/8/2021).

Agung melanjutkan jika dalam 60 hari setelah dilakukan pemutusan pelanggan belum melunasi tagihannya, PLN disebut berhak melakukan pembongkaran rampung.

Baca Juga: Pengakuan Pria yang Ludahi Petugas PLN: Saya Emosi, Dia Keluarkan Statement yang Buat Saya Sedih

"(Jika) pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali maka pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru," jelasnya.

Agung mengimbau kepada para pelanggan PLN untuk melakukan pembayaran setelah rekening terbit.

Tagihan biasanya keluar mulai tanggal 2 atau 3 tiap bulan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU