DKI Jakarta Raih Penghargaan Sebagai Provinsi Pelopor Layak Anak 2021
Sosial | 30 Juli 2021, 08:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – DKI Jakarta mendapat penghargaan sebagai provinsi pelopor layak anak. Penghargaan tersebut diumumkan langsung Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati secara virtual, Kamis (29/7/2021).
Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Tuty Kusumawati menjelaskan lima wilayah administrasi DKI dan Kabupaten Kepulauan Seribu meraih penghargaan kota/kabupaten layak anak (KLA) dengan peringkat Nindya dan Madya.
Seperti Kota Administrasi Jakarta Selatan mendapat predikat KLA Nindya, Kota Administrasi Jakarta Utara predikat KLA Nindya.
Baca Juga: Dinsos DKI Jakarta Mulai Bagikan Bansos Non Tunai Bagi Warga Terdampak Pandemi
Kota Administrasi Jakarta Timur KLA predikat Nindya, Kabupaten Kepulauan Seribu predikat KLA Madya.
Kota Administrasi Jakarta Pusat predikat KLA Madya dan Kota Administrasi Jakarta Barat meraih predikat KLA Madya.
"Capaian ini menjadi keberhasilan bersama dalam pemenuhan hak anak yang dilakukan secara berkesinambungan dan kolaborasi semua pihak seperti perangkat daerah, dunia usaha, jurnalis, perguruan tinggi dan lembaga masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7/2021).
Lebih lanjut Tuty menyatakan adanya evaluasi KLA 2021 akan menjadikan semangat dan motivasi bagi Pemprov DKI Jakarta dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus bersama melakukan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di Jakarta.
Baca Juga: Ketika Jokowi Telepon Anak yang Ditinggal Kedua Orang Tuanya Wafat karena Terpapar Covid-19
"Ini bagian integral untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak atau Idola di tahun 2030," ujarnya.
Penghargaan KLA ini adalah sistem pembangunan yang menjamin hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Pengembangan KLA dimaksudkan untuk membangun inisiatif pemerintah daerah yang mengarah pada upaya transformasi konvensi hak anak dari kerangka hukum ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
Baca Juga: Pemprov DKI Sabet Penghargaan dari BNPB Soal Kesiapsiagaan Bencana
Tujuannya untuk pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak pada suatu wilayah tingkat Kabupaten atau Kota guna mengefektifkan upaya untuk mewujudkan KLA.
Evaluasi KLA dilaksanakan berdasarkan pada 24 indikator yang terangkum dalam kelembagaan dengan tiga indikator dan lima klaster KLA.
Rinciannya, Klaster Hak Sipil dan Kebebasan (tiga indikator), Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif (lima indikator).
Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan (enam indikator), Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya (tiga indikator), Klaster Perlindungan Khusus Anak (empat indikator).
Baca Juga: Aturan Makan 20 Menit, Anies: Bukan Soal Waktu, Tapi Interaksi yang Berpotensi Penularan..
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV