Pimpinan Komisi VIII Desak Kemenag Lakukan Pendekatan Diplomasi untuk Longgarkan Persyaratan Umrah
Agama | 27 Juli 2021, 11:09 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan komunikasi ke Pemerintah Arab Saudi agar jemaah umrah asal Indonesia diberi kelonggaran persyaratan.
Seperti diketahui, kini Pemerintah Arab Saudi telah mengizinkan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah sunnah tersebut, namun dengan persyaratan yang ketat
"Hal ini memang membutuhkan pendekatan diplomasi untuk meyakinkan Pemerintah Arab Saudi bahwa penanganan Covid-19 di Indonesia terkendali," kata Ace kepada KOMPAS TV, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga: KJRI Jeddah Imbau Jemaah Indonesia Tunda Perjalanan Umrah
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menunda niat melakukan perjalanan umrah ke Tanah Suci. Sebab, kini di Tanah Air pun sedang menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Jawa Bali.
"Saya kira lebih baik kita menunggu terlebih dahulu agar penularan COVID-19 di negara kita mereda hingga batas-batas tertentu. Saat ini juga di negara kita masih menerapkan PPKM level 4 dimana mobilitas masih harus mengalami pengetatan termasuk ke luar negeri," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu menyebut, persyaratan yang diberikan tidaklah ringan bagi Indonesia. Misalnya, harus transit karantina di negara ketiga dengan waktu yang cukup lama. Kemudian, disuntik vaksin kembali dengan jenis vaksin yang ditentukan Pemerintah Arab Saudi.
"Saya kira kebijakan itu harus dipahami sebagai bentuk kehati-hatian Pemerintah Arab Saudi untuk mencegah penularan Covid-19 di Tanah Suci," ujarnya.
Selain itu, konsekuensi dari kebijakan dengan berbagai persyaratan itu, pasti akan berimplikasi pada biaya yang tidak sedikit. Selanjutnya, pembiayaan umrah dengan regulasi seperti itu akan menjadi beban para jemaah.
Sebelumnya, Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi menjelaskan, kini sedang dibangun koordinasi dengan KJRI di Jeddah sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia di Arab Saudi.
"Perwakilan pemerintah di Arab Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021," terang Khoirizi dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).
Rencananya, KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, guna membahas salah satu isu utamanya yakni syarat karantina bagi jemaah Indonesia.
Baca Juga: Kemenag akan Ambil Langkah Diplomasi soal Penangguhan Jemaah Umrah Indonesia
"Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu (karantina 14 hari di negara ketiga, red)," tutur Khoirizi.
"Dalam waktu dekat, kami juga akan berkoordinasi dengan Dubes Arab Saudi di Jakarta untuk menyampaikan maksud yang sama," sambungnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV