Pimpinan Komisi VIII Desak Kemenag Lakukan Pendekatan Diplomasi untuk Longgarkan Persyaratan Umrah
Agama | 27 Juli 2021, 11:09 WIB"Perwakilan pemerintah di Arab Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021," terang Khoirizi dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).
Rencananya, KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, guna membahas salah satu isu utamanya yakni syarat karantina bagi jemaah Indonesia.
Baca Juga: Kemenag akan Ambil Langkah Diplomasi soal Penangguhan Jemaah Umrah Indonesia
"Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu (karantina 14 hari di negara ketiga, red)," tutur Khoirizi.
"Dalam waktu dekat, kami juga akan berkoordinasi dengan Dubes Arab Saudi di Jakarta untuk menyampaikan maksud yang sama," sambungnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV