> >

Baliho Puan Dicoret "Open BO", PDIP Minta Kader untuk Tak Terpancing Provokasi

Politik | 26 Juli 2021, 11:42 WIB
Baliho Puan Maharani yang terpasang di sejumlah titik di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). (Sumber: KOMPAS TV)

Baca Juga: PDIP Bantah Instruksikan Anggota Fraksi Pasang Baliho Puan Maharani di Setiap Kota

Ia menyebut, pelaku vandalisme akan dijerat dengan pasal berlapis. Selain itu, polisi juga melihat kasus tersebut sebagai tindak penghinaan pejabat tinggi negara sebagaimana diatur pada Pasal 207 KUHP. 

"Kami gunakan Pasal 170 KUHP, juncto pasal 406 KUHP, subsider Pasal 207 KUHP dan Pasal 310 KUHP," ujarnya. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU