Baliho Puan Dicoret "Open BO", PDIP Minta Kader untuk Tak Terpancing Provokasi
Politik | 26 Juli 2021, 11:42 WIBBaca Juga: PDIP Bantah Instruksikan Anggota Fraksi Pasang Baliho Puan Maharani di Setiap Kota
Ia menyebut, pelaku vandalisme akan dijerat dengan pasal berlapis. Selain itu, polisi juga melihat kasus tersebut sebagai tindak penghinaan pejabat tinggi negara sebagaimana diatur pada Pasal 207 KUHP.
"Kami gunakan Pasal 170 KUHP, juncto pasal 406 KUHP, subsider Pasal 207 KUHP dan Pasal 310 KUHP," ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV