> >

Baliho Puan Dicoret "Open BO", PDIP Minta Kader untuk Tak Terpancing Provokasi

Politik | 26 Juli 2021, 11:42 WIB
Baliho Puan Maharani yang terpasang di sejumlah titik di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Baliho Ketua DPR RI Puan Maharani di depan Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar, Jawa Timur dirusak oleh aksi vandalisme dari orang tak dikenal. Coretan di baliho tersebut bertulis "Open BO". 

Menanggapi hal itu, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah meminta kepada seluruh kader untuk tak terpancing emosi dari adanya peristiwa tersebut. Dirinya amat menyesalkan di tengah bangsa Indonesia berjuang melawan pandemi Covid-19 masih ada oknum-oknum yang masih berusaha memancing di air keruh. 

"Kami juga meminta kepada segenap pegurus dan kader partai di manapun berada untuk tidak terpancing dengan berbagai upaya provokasi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut," kata Ahmad kepada KOMPAS TV, Senin (26/7/2021). 

Baca Juga: Baliho Puan Dicoret "Open BO", Polisi akan Jerat Pelaku dengan Pasal Berlapis

Menurut dia, tindakan tersebut adalah sebuah tindakan kriminal yang patut diduga masuk ke ranah pidana yang bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, pihaknya sudah melaporkan tindakan kriminal tersebut sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku. 

"Mari kita percayakan penyelesaian tindakan kriminal tersebut kepada aparat penegak hukum," ujarnya. 

Wakil Ketua MPR RI itu menjelaskan, bahwa baliho Puan memang banyak dipasang diberbagai daerah yang isinya mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. 

"Sehingga sangat tidak elok kalau baliho Puan tersebut harus dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kata dia. 

Sebelumnya, Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas kasus aksi vandalisme tersebut. 

"Iya benar, ada laporan itu ke kami. Yang sesuai laporan (LP) pelapor adalah pejabat DPC PDIP Kabupaten Blitar, kemarin (23/7/2021)," kata Leo, Minggu (25/7/2021).

Baca Juga: PDIP Bantah Instruksikan Anggota Fraksi Pasang Baliho Puan Maharani di Setiap Kota

Ia menyebut, pelaku vandalisme akan dijerat dengan pasal berlapis. Selain itu, polisi juga melihat kasus tersebut sebagai tindak penghinaan pejabat tinggi negara sebagaimana diatur pada Pasal 207 KUHP. 

"Kami gunakan Pasal 170 KUHP, juncto pasal 406 KUHP, subsider Pasal 207 KUHP dan Pasal 310 KUHP," ujarnya. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU