> >

Luhut Ancam Sanksi bagi Pelanggar PPKM Level 4

Peristiwa | 26 Juli 2021, 10:03 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar aturan PPKM Level 4.

Ancaman sanksi itu disampaikan Luhut menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021, 

"Saya ingin menyampaikan bahwa pengaturan yang sudah diberikan harus dilaksanakan dengan prokes yang ketat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan," kata Luhut melalui keterangan virtualnya, Minggu (25/7/2021) malam.

"Saya ulangi, pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak dengan tegas," tambah Luhut menekankan.

Koordinator PPKM itu meminta pengusaha hingga masyarakat patuhi aturan yang telah ditetapkan. Menurutnya, penanganan varian Delta bisa dilaksanakan dengan baik jika semua gotong royong dan bertanggung jawab.

Bila tidak memenuhi aturan, lanjut Luhut, peringatan akan dilayangkan. Pihaknya tak segan-segan memberi sanksi berupa penghentian produksi pada sebuah industri jika tetap membandel.

"Semua itu tentu dilakukan secara persuasif untuk memenuhi ketentuan, karena ini dari kita untuk kita. Saya berharap teman-teman sebangsa setanah air, ayo kita rapatkan barisan untuk bersama-sama mengatasi varian Delta. Kita satu kita akan bisa," timpal Luhut.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pimpinan Komisi IX Soroti Pengawasan Prokes di Aktivitas Perekonomian

Untuk diketahui, secara total, ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 dan 33 kota ditetapkan PPKM level 3, di wilayah Jawa-Bali.

Kendati PPKM Level 4 dilanjutkan, tapi ada beberapa peraturan yang mengalami penyesuaian di lapangan.

Salah di antaranya, pasar sembako yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai 15.00 waktu setempat.

Pengaturan lebih lanjut, akan diatur oleh pemda.

Sementara pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, dan cucian kendaraan kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00.

Adapun warung makan, PKL, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 dan durasi makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

"Kami sarankan selama makan karena tidak memakai masker jangan banyak berkomunikasi," terang Luhut.

Kemudian untuk transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental diatur dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes ketat.

Baca Juga: [FULL] Aturan Lengkap Selama PPKM Level 4

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU