> >

Luhut Ancam Sanksi bagi Pelanggar PPKM Level 4

Peristiwa | 26 Juli 2021, 10:03 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan)

Salah di antaranya, pasar sembako yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai 15.00 waktu setempat.

Pengaturan lebih lanjut, akan diatur oleh pemda.

Sementara pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, dan cucian kendaraan kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00.

Adapun warung makan, PKL, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 dan durasi makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

"Kami sarankan selama makan karena tidak memakai masker jangan banyak berkomunikasi," terang Luhut.

Kemudian untuk transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental diatur dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes ketat.

Baca Juga: [FULL] Aturan Lengkap Selama PPKM Level 4

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU