Luhut Ancam Sanksi bagi Pelanggar PPKM Level 4
Peristiwa | 26 Juli 2021, 10:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar aturan PPKM Level 4.
Ancaman sanksi itu disampaikan Luhut menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021,
"Saya ingin menyampaikan bahwa pengaturan yang sudah diberikan harus dilaksanakan dengan prokes yang ketat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan," kata Luhut melalui keterangan virtualnya, Minggu (25/7/2021) malam.
"Saya ulangi, pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak dengan tegas," tambah Luhut menekankan.
Koordinator PPKM itu meminta pengusaha hingga masyarakat patuhi aturan yang telah ditetapkan. Menurutnya, penanganan varian Delta bisa dilaksanakan dengan baik jika semua gotong royong dan bertanggung jawab.
Bila tidak memenuhi aturan, lanjut Luhut, peringatan akan dilayangkan. Pihaknya tak segan-segan memberi sanksi berupa penghentian produksi pada sebuah industri jika tetap membandel.
"Semua itu tentu dilakukan secara persuasif untuk memenuhi ketentuan, karena ini dari kita untuk kita. Saya berharap teman-teman sebangsa setanah air, ayo kita rapatkan barisan untuk bersama-sama mengatasi varian Delta. Kita satu kita akan bisa," timpal Luhut.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pimpinan Komisi IX Soroti Pengawasan Prokes di Aktivitas Perekonomian
Untuk diketahui, secara total, ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 dan 33 kota ditetapkan PPKM level 3, di wilayah Jawa-Bali.
Kendati PPKM Level 4 dilanjutkan, tapi ada beberapa peraturan yang mengalami penyesuaian di lapangan.
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV