> >

Intip Isi Paket Obat Pasien Covid-19 dari Pemerintah, Berikut Syarat Mendapatkannya

Kesehatan | 26 Juli 2021, 06:00 WIB
Paket Obat untuk pasien Covid-19 yang diberikan oleh Pemerintah. (Sumber: Ist via Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah sejak Kamis, 15 Juli 2021 lalu mulai membagikan paket obat dan vitamin khusus untuk pasien Covid-19. 

Hal ini kembali dipertegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku mulai hari ini, Senin (26/7/2021) hingga 2 Agustus nanti.

Dalam pengumumannya yang disampaikan pada Minggu (25/7/2021) malam, Jokowi menginstruksikan kepada menteri terkait untuk terus membagikan paket obat dan vitamin bagi pasien Covid-19 secara gratis, terutama ke mereka yang tengah melakukan isolasi mandiri (isoman).

Sebelumnya, ada sekitar 300 ribu paket akan dibagikan gratis pada tahap pertama ini dengan lokasi sasaran di seluruh wilayah Jawa dan Bali, dengan tiga kategori paket.

“Ada tiga jenis paket obat yang dibagikan, masing-masing untuk dikonsumsi selama tujuh hari,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti yang dikutip dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga: Menko Luhut Instruksikan Distribusi Paket Obat dan Bansos Didata dengan Baik

Jokowi juga menjelaskan, untuk Paket pertama berisi vitamin dan obat untuk warga dengan hasil PCR positif namun tidak bergejala atau OTG atau orang tanpa gejala.

Paket kedua, berisi vitamin dan obat untuk warga yang hasil PCR-nya positif serta memiliki keluhan panas dan kehilangan indra penciuman. Paket ini membutuhkan konsultasi atau resep dokter. 

Lalu paket ketiga, berisi vitamin dan obat untuk warga positif Covid-19 dengan keluhan panas dan batuk kering, dan butuh konsultasi dokter. 

Baca Juga: Simak! Cara Dapatkan Paket Obat Covid-19 Gratis dari Pemerintah

Di sisi lain, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memaparkan sejumlah syarat dan teknis pembagiannya, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan paket obat tersebut :

1. Pasien yang mendapatkan paket obat hanyalah yang sedang melakukan isolasi mandiri dan tercatat dalam dokumen puskesmas setempat.

2. Pihak puskesmas akan melakukan triase atau pembagian pasien Covid-19 sesuai kategorinya masing-masing (orang tanpa gejala (OTG) atau orang dengan gejala (ODG) ringan.

3. Pasien Covid-19 memiliki bukti hasil tes PCR yang menyatakan reaktif atau positif.

4. Pasien Covid-19 tengah menjalani isolasi mandiri di rumah.

“Saya imbau ke masyarakat yang ada di desa, RT dan RW apabila ingin mendapatkan obat tersebut silakan sampaikan ke bidan desa atau puskesmas. Jika data sudah ada, maka Babinsa akan memberikan paket obat tersebut dengan pendampingan bidan desa atau petugas puskesmas,” tandas Panglima TNI.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Beri Paket Obat Gratis bagi Pasien Isolasi Mandiri

Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/YouTube Sekretariat Presiden


TERBARU