Intip Isi Paket Obat Pasien Covid-19 dari Pemerintah, Berikut Syarat Mendapatkannya
Kesehatan | 26 Juli 2021, 06:00 WIBDi sisi lain, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memaparkan sejumlah syarat dan teknis pembagiannya, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan paket obat tersebut :
1. Pasien yang mendapatkan paket obat hanyalah yang sedang melakukan isolasi mandiri dan tercatat dalam dokumen puskesmas setempat.
2. Pihak puskesmas akan melakukan triase atau pembagian pasien Covid-19 sesuai kategorinya masing-masing (orang tanpa gejala (OTG) atau orang dengan gejala (ODG) ringan.
3. Pasien Covid-19 memiliki bukti hasil tes PCR yang menyatakan reaktif atau positif.
4. Pasien Covid-19 tengah menjalani isolasi mandiri di rumah.
“Saya imbau ke masyarakat yang ada di desa, RT dan RW apabila ingin mendapatkan obat tersebut silakan sampaikan ke bidan desa atau puskesmas. Jika data sudah ada, maka Babinsa akan memberikan paket obat tersebut dengan pendampingan bidan desa atau petugas puskesmas,” tandas Panglima TNI.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Beri Paket Obat Gratis bagi Pasien Isolasi Mandiri
Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/YouTube Sekretariat Presiden