> >

Pengamat Penerbangan Anggap Pembatasan WNA Masuk ke Indonesia Sebagai Langkah Positif

Peristiwa | 22 Juli 2021, 13:59 WIB
Pengamat Penerbangan Alvin Lie (Sumber: ombudsman.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat penerbangan Alvin Lie menganggap keputusan pemerintah yang membatasi kedatangan warga negara asing selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 sebagai langkah positif.

Menurut Alvin peraturan tersebut tidak hanya mengatur pembatasan masuk bagi tenaga kerja asing, namun dasar hukum untuk menutup gerbang kedatangan internasional bagi seluruh warga negara asing. 

“Saya melihat ini langkah positif karena gerbang internasional merupakan pintu masuk varian-varian (virus corona) baru,” kata Alvin seperti yang dilansir dari ANTARA, Kamis (22/7/2021). 

Dalam kesempatan itu, Alvin menyatakan tidak keberatan dengan keputusan pemerintah yang mulai memberlakukan peraturan tersebut dua hari setelah diumumkan. 

Hal ini menurut dia sebagai hal yang wajar, karena hampir tidak mungkin untuk menyesuaikan peraturan secara mendadak, terutama bagi perjalanan yang sudah terjadwal.

Baca Juga: Beragam Istilah Pembatasan Sosial, dari PSBB, New Normal, Hingga PPKM Berlevel

Tak hanya itu, menurut penjelasannya, ruang bagi peningkatan gelombang masuk WNA ke Indonesia dalam kurun waktu dua hari itu bahkan dinilai sangat sempit.

Mengingat persyaratan masuk ke Indonesia berupa hasil tes PCR negatif Covid-19 maupun visa hampir tidak dapat dipenuhi dalam waktu yang terbatas.

“Saya harap penutupan akses internasional ini, baik udara, laut, maupun darat dapat mengendalikan dan menagkal masuknya varian-varian baru virus secara efektif,” ucap Alvin. 

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Dengan adanya peraturan itu, pemerintah membatasi kedatangan WNA selama (PPKM) level 4.

Baca Juga: Demo Tolak Perpanjangan PPKM Darurat Berakhir Ricuh, 173 Orang Ditangkap Polisi

"Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19," kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021). 

Namun Yasonna mengungkapkan, pembatasan itu dikecualikan untuk lima kelompok. Pertama, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas.

Kedua orang asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, ketiga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap.

Keempat orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, dan kelima yakni awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

"Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini," tegas Yasonna.

Baca Juga: Ketua Fraksi PAN Sebut PPKM Berlevel akan Membuat Masyarakat Tak Paham dan Patuh

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/ANTARA


TERBARU