Pengamat Penerbangan Anggap Pembatasan WNA Masuk ke Indonesia Sebagai Langkah Positif
Peristiwa | 22 Juli 2021, 13:59 WIB"Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19," kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).
Namun Yasonna mengungkapkan, pembatasan itu dikecualikan untuk lima kelompok. Pertama, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas.
Kedua orang asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, ketiga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap.
Keempat orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, dan kelima yakni awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
"Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini," tegas Yasonna.
Baca Juga: Ketua Fraksi PAN Sebut PPKM Berlevel akan Membuat Masyarakat Tak Paham dan Patuh
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/ANTARA