Catat! 5 Aturan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Iduladha di Masa Pandemi, Tetap Jaga Prokes
Agama | 19 Juli 2021, 06:20 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Persiapan dilakukan umat Islam untuk menyambut Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah atau 2021 Masehi yang jatuh pada Selasa (20/7/2021) besok.
Sama halnya tahun lalu, Hari Raya Kurban pada 2021 ini membuat adanya pembatasan kegiatan dalam hal ibadah salat id termasuk juga kegiatan penyembelihan hewan kurban.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya sudah membuat aturan terkait proses penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Iduladha tahun ini.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Iduladha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca Juga: Iduladha saat PPKM Darurat, Menag Larang Takbiran Keliling dan Batasi Penyembelihan Hewan Kurban
"Kemudian kami juga mengatur tentang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban," kata Yaqut dalam konferensi pers sidang isbat penetapan 1 Zulhijah, Sabtu (10/7/2021).
Berikut ini 5 aturan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19:
1. Penyembelihan harus dilakukan di area luas
Sebagaimana ditulis dalam SE disebutkan bahwa penyembelihan harus dilakukan di area yang luas dan memungkinkan untuk jaga jarak atau social distancing.
Baca Juga: Masa Protokol Darurat Kesehatan, Ketua Satgas Covid-19: Sembelih Hewan Kurban di RPH
2. Penyembelihan hanya disaksikan yang berkepentingan
Yang dimaksud berkepentingan ini adalah penyembelihan hewan kurban hanya boleh dihadiri oleh petugas penyembelih atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berkurban.
Bahkan yang terkini, pihak berkurban juga tidak diharuskan hadir menyaksikan penyembelihan namun bisa menyaksikan proses penyembelihan lewat video yang ditayangkan panitia penyembelihan hewan kurban setempat.
3. Pembagian daging kurban
Terkait pembagian daging kurban juga harus diantarkan ke warga yang memang berhak menerimanya.
"Artinya secara khusus saya perlu sampaikan dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban ini supaya di-mention oleh para panitia penyembelihan hewan kurban," ujar Menag.
Baca Juga: Manfaatkan Medsos, Pedagang di Kendal Jual Hewan Kurban Secara Daring
4. Penerapan prokes ketat
Menag juga meminta dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban juga harus menerapkan prokes ketat.
"Dan juga penerapan protokol kesehatan dan kebersihan bagi petugas maupun alat yang digunakan juga harus diperhatikan dengan baik," kata Yaqut Cholil.
5. Penyembelihan dilakukan tiga hari
Adapun dalam SE juga disampaikan bahwa proses penyembelihan hewan kurban diharapkan dapat dilaksanakan dalam waktu tiga hari.
Hal ini perlu diperhatikan, sehingga tidak terjadi adanya kerumunan saat penyembelihan hewan kurban.
"Kami berharap penyembelihan hewan kurban ini bisa dilangsungkan dalam 3 hari yaitu tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah," ucap Yaqut Cholil.
Baca Juga: Tak Terpengaruh PPKM, Pedagang Hewan Kurban di Blitar Mampu Jual 200 Kambing Dalam Sepekan
Sebagaimana diberitakan Kompas TV sebelumnya, pemerintah menetapkan Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah/2021 Masehi jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021. Sedangkan, awal Zulhijah jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021.
Adapun hal itu diputuskan dalam sidang isbat penentuan awal Zulhijah yang dipimpin oleh Menag Yaqut Cholil.
"Hilal terlihat atau teramati secara mufakat sehingga 1 Zulhijah 1442 Hijirah ditetapkan jatuh pada Ahad 11 Juli 2021. Dengan begitu hari raya Iduladha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021," ujar Menag saat itu.
Baca Juga: Semarak Pasar Domba di Arab Saudi Menjelang Iduladha, Ada Jual Hewan Kurban via Online
Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV