> >

Catat! 5 Aturan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Iduladha di Masa Pandemi, Tetap Jaga Prokes

Agama | 19 Juli 2021, 06:20 WIB
Ilustrasi kegiatan penyembelihan hewan kurban. Ustaz Asmala tengah memotong hewan kurban berupa seekor sapi. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19. (Sumber: Kompas.com)

Terkait pembagian daging kurban juga harus diantarkan ke warga yang memang berhak menerimanya.

"Artinya secara khusus saya perlu sampaikan dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban ini supaya di-mention oleh para panitia penyembelihan hewan kurban," ujar Menag.

Baca Juga: Manfaatkan Medsos, Pedagang di Kendal Jual Hewan Kurban Secara Daring

4. Penerapan prokes ketat

Menag juga meminta dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban juga harus menerapkan prokes ketat. 

"Dan juga penerapan protokol kesehatan dan kebersihan bagi petugas maupun alat yang digunakan juga harus diperhatikan dengan baik," kata Yaqut Cholil. 

5. Penyembelihan dilakukan tiga hari

Adapun dalam SE juga disampaikan bahwa proses penyembelihan hewan kurban diharapkan dapat dilaksanakan dalam waktu tiga hari.

Hal ini perlu diperhatikan, sehingga tidak terjadi adanya kerumunan saat penyembelihan hewan kurban.

"Kami berharap penyembelihan hewan kurban ini bisa dilangsungkan dalam 3 hari yaitu tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah," ucap Yaqut Cholil.

Baca Juga: Tak Terpengaruh PPKM, Pedagang Hewan Kurban di Blitar Mampu Jual 200 Kambing Dalam Sepekan

Sebagaimana diberitakan Kompas TV sebelumnya, pemerintah menetapkan Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah/2021 Masehi jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021. Sedangkan, awal Zulhijah jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021.

Adapun hal itu diputuskan dalam sidang isbat penentuan awal Zulhijah yang dipimpin oleh Menag Yaqut Cholil.

"Hilal terlihat atau teramati secara mufakat sehingga 1 Zulhijah 1442 Hijirah ditetapkan jatuh pada Ahad 11 Juli 2021. Dengan begitu hari raya Iduladha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021," ujar Menag saat itu. 

Baca Juga: Semarak Pasar Domba di Arab Saudi Menjelang Iduladha, Ada Jual Hewan Kurban via Online

Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU