Edhy Prabowo Sedih Dengan Keputusan Hakim
Hukum | 15 Juli 2021, 17:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku sedih dengan keputusan hakim yang menghukumnya 5 tahun penjara.
Pernyataan singkat itu disampaikan Edhy Prabowo seusai persidangan kasus suap ekspor benih lobster dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (15/7/2021)
“Saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan tapi inilah proses peradilan di kita,” ucap Edhy Prabowo lirih.
Lantas dikonfirmasi apakah akan menempuh upaya hukum banding atas putusan hukum dirinya hari ini, Edhy Prabowo mengaku masih akan mempertimbangkan langkah hukum tersebut.
“Kasih waktu saya berpikir,” ujarnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Selain Divonis 5 Tahun, Edhy Prabowo Harus Bayar Uang Pengganti Rp9,6 Miliar dan 77 ribu dollar AS
Tak hanya itu, Edhy Prabowo juga harus membayar uang pengganti Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dollar Amerika Serikat.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan terdakwa,” kata hakim Albertus, Kamis (15/7/2021).
Majelis Hakim menyampaikan, apabila Edhy Prabowo tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maka, sambung hakim Albertus, harta benda Edhy Prabowo akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” ujar hakim Albertus.
Tak hanya itu, hakim juga memutuskan tambahan pidana bagi Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.
Baca Juga: Terbukti Korupsi Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” tambah hakim Albertus.
Majelis hakim mengutarakan, terdakwa Edhy Prabowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Edhy Prabowo, kata Majelis Hakim, terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Atas dasar itu, Hakim mengatakan Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa sebagai penyelenggara negara yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik, terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi,” ujar hakim.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV