> >

Edhy Prabowo Sedih Dengan Keputusan Hakim

Hukum | 15 Juli 2021, 17:40 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo telah mengenakan rompi tahanan KPK, Rabu (25/11/2020). (Sumber: KompasTV)

Maka, sambung hakim Albertus, harta benda Edhy Prabowo akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang  pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” ujar hakim Albertus.

Tak hanya itu, hakim juga memutuskan tambahan pidana bagi Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

Baca Juga: Terbukti Korupsi Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” tambah hakim Albertus.

Majelis hakim mengutarakan, terdakwa Edhy Prabowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Edhy Prabowo, kata Majelis Hakim, terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Atas dasar itu, Hakim mengatakan Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa sebagai penyelenggara negara yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik, terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi,” ujar hakim.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU