Partai Demokrat Sebut Gugatan Moeldoko di PTUN Kabur dan Tidak Jelas
Politik | 13 Juli 2021, 14:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva menilai gugatan yang diajukan Moeldoko terhadap Kemenkumham kabur. Lantaran, tidak jelas antara Dalil gugatan dengan substansinya.
“Dalil gugatan tentang keberatan surat jawaban Menkumham, namun substasi gugatannya mempersoalkan hasil kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan AHY sebagai Ketum Demokrat. Gugatan ini kabur dan tidak jelas” kata Hamdan Zoelva seusai sidang persiapan PTUN Jakarta, Selasa, (13/7).
Atas dasar itu, Hamdan Zoelva berkeyakinan Majelis Hakim PTUN akan bersikap obyektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum.
“Sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak gugatan tersebut, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negeri ini,” ujar Hamdan.
Selain itu, Hamdan Zoelva menuturkan Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) juga tidak punya kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Menteri Hukum dan Ham RI yang telah menolak mengesahkan KLB ilegal di Deli Serdang.
Baca Juga: Hukuman Pinangki Tetap 4 Tahun, Demokrat: Jaksa Agung Harusnya Perintahkan JPU untuk Kasasi
“Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen PD, padahal Pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang,” kata Hamdan Zoelva.
“Jadi jelas, tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham,” ujar Hamdan.
Apalagi, sambung Hamdan Zoelva, surat jawaban Menkumham 31 Maret 2021 itu sudah benar dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
“Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham itu tepat secara hukum,” ujarnya.
Baca Juga: 20 TKA China Masuk Indonesia Saat PPKM Darurat, Demokrat: Pemerintah Jangan Buat Rakyat Resah
Selain itu, Hamdan menuturkan gugatan terkait AD/ART bukanlah wewenang PTUN dan secara waktu pun sudah terlewat jauh.
“Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak di sahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada pasal 55 UU PTUN,” ujarnya.
“Dan ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN” sambung Hamdan Zoelva.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : KOMPASTV