> >

Partai Demokrat Sebut Gugatan Moeldoko di PTUN Kabur dan Tidak Jelas

Politik | 13 Juli 2021, 14:34 WIB
Kubu Moeldoko menggugat DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Yasonna Laoly ke PN Jakarta Pusat. (Sumber: Tribunnews)

Baca Juga: 20 TKA China Masuk Indonesia Saat PPKM Darurat, Demokrat: Pemerintah Jangan Buat Rakyat Resah

Selain itu, Hamdan menuturkan gugatan terkait AD/ART bukanlah wewenang PTUN dan secara waktu pun sudah terlewat jauh.

“Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak di sahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada pasal 55 UU PTUN,” ujarnya.

“Dan ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN” sambung Hamdan Zoelva.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : KOMPASTV


TERBARU