Dokter Lois Ditangkap Polisi, Wakil Ketua Komisi III Ajak Masyarakat Setop Hoaks Soal Covid-19
Politik | 13 Juli 2021, 09:13 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengapresiasi langkah kepolisian yang menangkap dr Lois Owien atas kasus dugaan penyebaran hoaks soal informasi Covid-19.
Menurut dia, penangkapan itu penting karena agar mencegah terjadinya polemik di tengah pemerintah sedang fokus penanganan wabah tersebut.
"Saya mengajak semua pihak untuk tidak mengeluarkan pendapat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena akan menimbulkan polemik di masyarakat dan membingungkan," kata Pangeran dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga: Ini Pernyataan Dokter Lois soal Covid-19 yang Membuatnya Dipidana
Ia meminta kepada jajaran kepolisian agar masalah ini dituntaskan secara transparan agar menjadi pembelajaran untuk seluruh masyarakat, sehingga tak mengiktuti jejak yang bersangkutan.
"Bahkan dapat mengurangi kepercayaan kepada pemerintah yang saat ini sedang gencar gencarnya menangani masalah Covid-19 ini," ujarnya.
Politikus PAN ini juga berharap agar unit siber kepolisian konsisten menindak siapa saja yang melanggar ketentuan terkait dengan Covid-19, terlebih kalau menimbulkan kekacauan di masyarakat.
"Kami juga mengajak semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam berpendapat di medsos dan harus memilki dasar pendapat yang kuat sehingga tidak dituduh sebagai berita hoaks yang dapat merugikan kita semua," kata dia.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, membenarkan bahwa yang bersangkutan telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik Polri.
Baca Juga: Polri Resmi Tahan Dokter Lois atas Kasus Hoaks Covid-19
"Laporan Dir Tipidsiber dilakukan penahanan (terhadap Dokter Lois) oleh penyidik," kata Agus saat dikonfirmasi pada Senin (12/7/2021).
Agus menuturkan, pertimbangan penahanan terhadap dokter Lois merupakan kewenangan penyidik Polri.
Menurut dia, ada alasan tersendiri bagi penyidik kepolisian untuk menahan dr Lois usai menjalani pemeriksaan.
"Alasan obyektif sesuai UU dan alasan Subyektif penyidik," ucap Andrianto.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV