Pemprov DKI Bakal Beri Sanksi Pelaku yang Bocorkan Identitas Pelapor Pelanggaran PPKM Darurat
Peristiwa | 11 Juli 2021, 20:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan sanksi kepada pelaku yang membocorkan identitas pelapor di aplikasi JAKI.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, saat meninjau program vaksinasi di Jakarta Islamic Center, Minggu (11/7/2021).
Baca Juga: Heboh Aplikasi JAKI, Warga Adukan Pelanggar Prokes, Satpol PP Malah Bocorkan Data Pelapor
"Kalau ada yang melaporkan kami akan cek, kami akan evaluasi, siapapun yang membocorkan akan diberi sanksi," kata Riza Patria pada Minggu.
Namun demikian, Riza menuturkan, Pemprov DKI memastikan semua pihak yang melaporkan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dirahasiakan.
Termasuk, kata Riza, jika pelanggaran PPKM darurat itu dilakukan oleh perusahaan nonesensial dan nonkritikal. Pihaknya memastikan bakal memberikan sanksi.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Bakal Cabut Izin Usaha Jika Perusahaan Pecat Pelapor Pelanggaran PPKM Darurat
Karena itu, Riza meminta kepada pegawai atau karyawan tidak segan-segan untuk melapor jika ada perusahaan yang melakukan pelanggaran PPKM darurat.
"Jadi, kami minta sektor esensial sektor kritikal dan sektor yang tidak diperkenankan, masyarakat atau karyawan siapapun silakan laporkan melalui aplikasi JAKI yang kami miliki," ucap Riza.
"Apabila perusahaannya atau di manapun kita temukan melanggar PPKM Darurat, laporkan akan kami tindak dan beri sanksi seperti yang sudah kita lakukan selama ini, dan tentu namanya kami rahasiakan."
Baca Juga: Aksi Kapolsek Pulogadung Beri Ganti Untung ke Pedagang Agar Lapaknya Tutup di Masa PPKM Darurat
Seperti diketahui, sebelumnya seorang warga mengaku namanya dibocorkan oleh petugas Satpol PP setelah membuat laporan adanya pelanggaran PPKM darurat di lingkungannya.
Hal tersebut diungkap oleh akun Twitter bernama Nikan Purnama. Dia mengaku di-bully tetangganya usai melapor ke aplikasi JAKI.
Nikan mengatakan, dirinya merasa perlu melapor karena tetangga yang tinggal di depan rumahnya sulit diberitahu dan kerap melanggar protokol kesehatan (prokes).
"Ngelaporin orang-orang depan rumah enggak pake masker & nongkrong, ke RT enggak mempan. Akhirnya lapor via Jaki @DKIJakarta," cuit Niken Purnama di Twitternya, Jumat, 9 Juli 2021.
Baca Juga: Langgar PPKM Darurat, Resepsi Pernikahan di Magelang Dihentikan Satgas Covid-19
"Udah disantronin satpol PP eh malah disebut nama pelapor. Gila-gila malah gw kena bully. Bobrok amat sistemnya."
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV