> >

Pemprov DKI Bakal Beri Sanksi Pelaku yang Bocorkan Identitas Pelapor Pelanggaran PPKM Darurat

Peristiwa | 11 Juli 2021, 20:22 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota, Rabu (16/6/2021). (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan sanksi kepada pelaku yang membocorkan identitas pelapor di aplikasi JAKI.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, saat meninjau program vaksinasi di Jakarta Islamic Center, Minggu (11/7/2021).

Baca Juga: Heboh Aplikasi JAKI, Warga Adukan Pelanggar Prokes, Satpol PP Malah Bocorkan Data Pelapor

"Kalau ada yang melaporkan kami akan cek, kami akan evaluasi, siapapun yang membocorkan akan diberi sanksi," kata Riza Patria pada Minggu.

Namun demikian, Riza menuturkan, Pemprov DKI memastikan semua pihak yang melaporkan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dirahasiakan.

Termasuk, kata Riza, jika pelanggaran PPKM darurat itu dilakukan oleh perusahaan nonesensial dan nonkritikal. Pihaknya memastikan bakal memberikan sanksi.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Bakal Cabut Izin Usaha Jika Perusahaan Pecat Pelapor Pelanggaran PPKM Darurat

Karena itu, Riza meminta kepada pegawai atau karyawan tidak segan-segan untuk melapor jika ada perusahaan yang melakukan pelanggaran PPKM darurat.

"Jadi, kami minta sektor esensial sektor kritikal dan sektor yang tidak diperkenankan, masyarakat atau karyawan siapapun silakan laporkan melalui aplikasi JAKI yang kami miliki," ucap Riza.

"Apabila perusahaannya atau di manapun kita temukan melanggar PPKM Darurat, laporkan akan kami tindak dan beri sanksi seperti yang sudah kita lakukan selama ini, dan tentu namanya kami rahasiakan."

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU