Aturan PPKM Darurat Direvisi Lagi: Resepsi Pernikahan Ditiadakan Selama PPKM, Tempat Ibadah Dibuka
Update corona | 10 Juli 2021, 16:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah merevisi untuk kesekian kalinya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Perubahan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Revisi untuk ketiga kalinya itu dibenarkan Juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Jodi Mahardi.
Hasil revisi kali ini merubah tempat ibadah tidak lagi ditutup, dan resepsi sepenuhnya ditiadakan.
Baca Juga: Pemkab Banyuwangi Siapkan Bantuan Rp300.000 untuk Warung Kecil dan PKL Terdampak PPKM Darurat
Lebih rincinya, aturan yang dirubah adalah huruf g dan huruf k Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, tentang penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan, bunyinya seperti berikut:
g. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
k. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang
Lalu direvisi menjadi:
I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah
II. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
"Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat Covid-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19," tulis revisi Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021.
Intruksi Mendagri tersebut mencantumkan bahwa aturan baru itu sudah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian dan berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021.
Baca Juga: PPKM Darurat, Sektor Non-Esensial WFH 100 Persen
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV