Aturan PPKM Darurat Direvisi Lagi: Resepsi Pernikahan Ditiadakan Selama PPKM, Tempat Ibadah Dibuka
Update corona | 10 Juli 2021, 16:56 WIBII. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
"Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat Covid-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19," tulis revisi Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021.
Intruksi Mendagri tersebut mencantumkan bahwa aturan baru itu sudah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian dan berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021.
Baca Juga: PPKM Darurat, Sektor Non-Esensial WFH 100 Persen
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV