> >

Edhy Prabowo Minta Dibebaskan: Saya Memiliki Istri Soleha dan 3 Anak yang Butuh Kasih Sayang

Hukum | 10 Juli 2021, 06:53 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Periode 2019-2024, Edhy Prabowo (Sumber: Dok. KKP)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang kini jadi terdakwa kasus korupsi ekspor benih lobster meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, membebaskannya, Jumat (9/7/2021).

Sebab, Edhy menilai tuntutan jaksa untuk dirinya sangat berat. Diketahui, Edhy dituntut jaksa selama 5 tahun penjara, denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Eks Menteri Edhy Prabowo 5 Tahun Penjara

Kemudian, Edhy juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10,8 miliar, serta hak politiknya dicabut selama 4 tahun lamanya.

Dalam pleidoinya, Edhy menyinggung bahwa saat ini usianya sudah tidak muda lagi lantaran telah menginjak 49 tahun.

Pada usia tersebut, kata Edhy, kekuatan manusia sudah berkurang untuk menanggung sebuah beban yang berat.

"Saat ini saya sudah 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat," kata Edhy saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Merasa Tak Bersalah hingga Kepanasan di Tahanan KPK

Tak hanya itu, dalam pleidoinya, Edhy Prabowo melanjutkan bahwa dirinya masih memiliki tanggungan keluarga, yakni istri dan ketiga anaknya.

"Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang sholeha dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," ucapnya.

Tak cukup sampai di situ. Alasan lainnya Edhi meminta dibebaskan karena menilai tuntutan jaksa didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah. 

"Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, pada kesempatan kali ini saya menyampaikan pembelaan saya atas dakwaan dan tuntutan yang disampaikan penuntut umum," ucap Edhy.

Baca Juga: JPU KPK Tuntut Edhy Prabowo 5 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti dan Hak Politik Dicabut

Edhy meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar dapat memutus perkara secara objektif, jernih, dan seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Sehingga dapat memutus dengan hukuman yang adil, yaitu membebaskan saya dari hukuman atau memberikan hukuman yang seringan-ringannya," ucapnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara terkait tuntutan jaksa kepada Wdhy Prabowo.

Menurut ICW, tuntutan Edhy Prabowo pidana penjara selama 5 tahun merupakan penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat. ICW menilai tuntutan itu kelewat rendah.

Baca Juga: Disebut dalam Kasus Ekspor Benur Edhy Prabowo, Fahri Hamzah: Saya Gak akan Lari

“Benar-benar telah menghina rasa keadilan,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Rabu (30/6/2021).

Kurnia menyamakan tuntutan itu dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp399 juta akhir 2017 lalu. 

Padahal, menurut Kurnia, KPK bisa menuntut Edhy dengan hukuman maksimal hingga seumur hidup penjara. Alasannya, karena jumlah uang yang dikorupsi Edhy banyak.

Terlebih, kasus dugaan korupsi itu dilakukan saat pandemi Covid-19. 

“Majelis hakim sebaiknya mengabaikan tuntutan jaksa, lalu menjatuhkan vonis maksimal,” kata Kurnia.

Baca Juga: Kasus Suap Ekspor Benur, Edhy Prabowo: Saya Merasa Tidak Salah, Saya Lalai

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU