> >

Edhy Prabowo Minta Dibebaskan: Saya Memiliki Istri Soleha dan 3 Anak yang Butuh Kasih Sayang

Hukum | 10 Juli 2021, 06:53 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Periode 2019-2024, Edhy Prabowo (Sumber: Dok. KKP)

Baca Juga: JPU KPK Tuntut Edhy Prabowo 5 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti dan Hak Politik Dicabut

Edhy meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar dapat memutus perkara secara objektif, jernih, dan seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Sehingga dapat memutus dengan hukuman yang adil, yaitu membebaskan saya dari hukuman atau memberikan hukuman yang seringan-ringannya," ucapnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara terkait tuntutan jaksa kepada Wdhy Prabowo.

Menurut ICW, tuntutan Edhy Prabowo pidana penjara selama 5 tahun merupakan penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat. ICW menilai tuntutan itu kelewat rendah.

Baca Juga: Disebut dalam Kasus Ekspor Benur Edhy Prabowo, Fahri Hamzah: Saya Gak akan Lari

“Benar-benar telah menghina rasa keadilan,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Rabu (30/6/2021).

Kurnia menyamakan tuntutan itu dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp399 juta akhir 2017 lalu. 

Padahal, menurut Kurnia, KPK bisa menuntut Edhy dengan hukuman maksimal hingga seumur hidup penjara. Alasannya, karena jumlah uang yang dikorupsi Edhy banyak.

Terlebih, kasus dugaan korupsi itu dilakukan saat pandemi Covid-19. 

“Majelis hakim sebaiknya mengabaikan tuntutan jaksa, lalu menjatuhkan vonis maksimal,” kata Kurnia.

Baca Juga: Kasus Suap Ekspor Benur, Edhy Prabowo: Saya Merasa Tidak Salah, Saya Lalai

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU