> >

Terbaru! Perjalanan dalam Satu Wilayah Aglomerasi Hanya untuk Kepentingan Esensial dan Kritikal

Update | 9 Juli 2021, 14:05 WIB
Sejumlah penumpang bus tengah bersiap untuk menaiki salah satu layanan bus dari Terminal Poris Plawad, Minggu (11/4/2021). (Sumber: Kompas.com/MUHAMMAD NAUFAL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kini, perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan,  hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021.

SE itu dalam rangka memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat. 

Juga bertujuan menekan perjalanan orang dengan transportasi darat, penyeberangan, dan perkeretaapian, khususnya di kawasan aglomerasi, dalam rangka membantu menurunkan kasus harian Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati,  mengatakan, SE itu merupakan hasil evaluasi Kemeterian Perhubungan hingga hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat.

Kata dia, selama pelaksanaan PPKM Darurat, "tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi yaitu di Jabodetabek dan di Jakarta, masih di bawah angka 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat, baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi,” jelas Adita melalui keterangan tertulisnya yang diterima KOMPAS TV, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga: Kemenhub Rilis Surat Edaran Terbaru, Pelaku Perjalanan Darat Wajib Bawa STRP atau Surat Tugas

Adita menjelaskan, sesuai arahan Menkomarves selaku Koordinator PPKM Darurat, untuk menurunkan angka kasus harian Covid-19, diperlukan penurunan tingkat pergerakan/mobilitas masyarakat paling minimal 30 persen sampai dengan 50 persen.

“Perubahan SE ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menhub bersama Kakorlantas, Dinas Perhubungan se-Jabodetabek, Satgas Penanganan Covid-19, terkait pengetatan syarat perjalanan di Kawasan aglomerasi,” kata Adita.

Adapun kedua perubahan Surat Edaran yang dimaksud ada di sektor perhubungan darat dan perkeretaapian yaitu: Pertama, SE No 49 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Kedua, SE No 50 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 42 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bandara Soekarno-Hatta Siapkan Layanan Vaksin 24 Jam untuk Perjalanan Mendesak

Secara umum ada dua poin perubahan di dalam surat edaran tersebut, yakni:

Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Kedua SE ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” pungkas Adita.

Baca Juga: Mobilitas Tak Turun Signifikan, Menhub akan Perketat Perjalanan Transportasi Umum dan Pribadi

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU