> >

Terbaru! Perjalanan dalam Satu Wilayah Aglomerasi Hanya untuk Kepentingan Esensial dan Kritikal

Update | 9 Juli 2021, 14:05 WIB
Sejumlah penumpang bus tengah bersiap untuk menaiki salah satu layanan bus dari Terminal Poris Plawad, Minggu (11/4/2021). (Sumber: Kompas.com/MUHAMMAD NAUFAL)

Kedua, SE No 50 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 42 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bandara Soekarno-Hatta Siapkan Layanan Vaksin 24 Jam untuk Perjalanan Mendesak

Secara umum ada dua poin perubahan di dalam surat edaran tersebut, yakni:

Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Kedua SE ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” pungkas Adita.

Baca Juga: Mobilitas Tak Turun Signifikan, Menhub akan Perketat Perjalanan Transportasi Umum dan Pribadi

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU